Pelaihari-menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Proviinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (09/09) 

 

Pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat melalui pencatatan langsung data barang yang lengkap meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan kondisi barang. 

Beradasarkan :
1. Kartu inventarisasi barang (KIB) C gedung dan bangunan (intra countable), telah dilaksanakan inventarisasi berupa pengecekan bangunan gedung Kantor Resort Pengelolaan Hutan Tabunio dan gudang yang berada di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari. Kondisi bangunan Kantor RPH Tabunio dan Gudang masih dalam keadaan baik. 

2. Kartu inventarisasi barang (KIB) C gedung dan bangunan (ekstra countable), telah dilakukan pengecekan Rambu papan tambahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bukit Panti yang berada di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Ulang masih dalam keadaan baik. 

3. Kartu inventarisasi barang (KIB) D jalan, irigasi dan jaringan, telah dilakukan pengecekan:
a. bangunan penampung air baku dan sumur gali yang berada di kantor resort pengelolaan hutan tabunio masih dalam keadaan baik
b. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung bukit panti desa sungai pinang kec. Tambang ulang dalam keadaan kurang baik karena tidak ada perawatan dan pembersiahan lahan di sekitar areal waduk
c. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung batu yang desa pemuda kecamatan pelaihari dalam keadaan baik
d. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung langkaras desa tebing siring kec. Bajuin dalam keadaan baik.
e. Menara peninjau permanen di desa ambungan kec. Pelaihari dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat.
f. Menara peninjau permanen di kawasan hutan lindung gunung lintang dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat
g. Menara peninjau permanen di kawasan hutan lindung gunung langkaras dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat
h. Bangunan pos jaga permanen di kawasan hutan lindung gunung langkaras dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan dan pembersihan bangunan 

(lukman x toto)

cloud
cloud

Barang, Tanah dan Bangunan milik Pemprov untuk KPH Tala, di inventarisir


blog

Pelaihari-menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Proviinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (09/09) 

 

Pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat melalui pencatatan langsung data barang yang lengkap meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan kondisi barang. 

Beradasarkan :
1. Kartu inventarisasi barang (KIB) C gedung dan bangunan (intra countable), telah dilaksanakan inventarisasi berupa pengecekan bangunan gedung Kantor Resort Pengelolaan Hutan Tabunio dan gudang yang berada di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari. Kondisi bangunan Kantor RPH Tabunio dan Gudang masih dalam keadaan baik. 

2. Kartu inventarisasi barang (KIB) C gedung dan bangunan (ekstra countable), telah dilakukan pengecekan Rambu papan tambahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bukit Panti yang berada di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Ulang masih dalam keadaan baik. 

3. Kartu inventarisasi barang (KIB) D jalan, irigasi dan jaringan, telah dilakukan pengecekan:
a. bangunan penampung air baku dan sumur gali yang berada di kantor resort pengelolaan hutan tabunio masih dalam keadaan baik
b. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung bukit panti desa sungai pinang kec. Tambang ulang dalam keadaan kurang baik karena tidak ada perawatan dan pembersiahan lahan di sekitar areal waduk
c. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung batu yang desa pemuda kecamatan pelaihari dalam keadaan baik
d. bangunan waduk di kawasan hutan lindung gunung langkaras desa tebing siring kec. Bajuin dalam keadaan baik.
e. Menara peninjau permanen di desa ambungan kec. Pelaihari dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat.
f. Menara peninjau permanen di kawasan hutan lindung gunung lintang dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat
g. Menara peninjau permanen di kawasan hutan lindung gunung langkaras dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan pada rangka besi yang mulai berkarat
h. Bangunan pos jaga permanen di kawasan hutan lindung gunung langkaras dalam keadaan kurang baik, perlu pengecatan dan pembersihan bangunan 

(lukman x toto)

133
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini