PELAIHARI – Dengan perkembangan zaman yang berubah dari tahun ke tahun, pada saat ini kehutanan lebih berfokus untuk melestarikan alam. Melestarikan alam bukan berarti alam tidak dapat diambil manfaat dari segi ekonominya. Manfaat dari segi ekonomi dapat diambil dari HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu).

Menurut Peratutan Menteri (Permen) LHK Nomor 83 Tahun 2016, perhutanan sosial diartikan sebagai sistem pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat adat atau masyarakat sekitarnya yang masih dalam kawasan hutan negara atau hutan adat untuk mencapai tujuan. Tujuan yang akan dicapai ialah terciptanya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan juga terciptanya kelestarian dalam hutan.

Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut berkunjung ke Kelompok Tani Hutan (01/25) yang berada di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan dan Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kedua Kelompok Tani Hutan tersebut. Kegiatan monitoring ini dilakukan guna memastikan  kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak dari kedua Kelompok Tani Hutan tersebut. Sedangkan kegiatan evaluasi ini dilakukan guna mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program yang dijalankan.

Hasil yang didapat dari kegiatan monitoring dan evaluasi pada Kelompok Tani Hutan yang berada di Desa Kandangan Baru, untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Silvopastura belum ada perkembangan, masih sama hanya ada 2 sapi saja yang merupakan sapi dari Bang PeSoNa. Untuk agrofoestry karet yang ditanam sudah 3 tahun tetapi mati. Sedangkan untuk hasil yang didapat dari Kelompok Tani Hutan Desa Ujung Batu, untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Silvopastura dengan sistem penggemukan, sehingga apabila sapi telah dikira cukup gemuk, maka sapi itu akan dijual, dan uang yang didapat akan dipakai sebagai modal untuk membeli sapi lagi. Untuk agroforestry-nya masih tetap berlanjut, yaitu empon-empon dan petai. Sedangkan untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Lebah Madu, hasil madu hanya dapat dikonsumsi sendiri oleh masyarakat dikarenakan lebah hutan yang susah untuk di perbanyak.

Achmad Bayhaqi Nugroho, Diyah Ayu Widyaningsih, Dian Endah Puspita, Yusuf Ali Pradana/Magang ULM 2023

cloud
cloud

DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN KPH TANAH LAUT EVALUASI KELOMPOK TANI HUTAN


blog

PELAIHARI – Dengan perkembangan zaman yang berubah dari tahun ke tahun, pada saat ini kehutanan lebih berfokus untuk melestarikan alam. Melestarikan alam bukan berarti alam tidak dapat diambil manfaat dari segi ekonominya. Manfaat dari segi ekonomi dapat diambil dari HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu).

Menurut Peratutan Menteri (Permen) LHK Nomor 83 Tahun 2016, perhutanan sosial diartikan sebagai sistem pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat adat atau masyarakat sekitarnya yang masih dalam kawasan hutan negara atau hutan adat untuk mencapai tujuan. Tujuan yang akan dicapai ialah terciptanya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan juga terciptanya kelestarian dalam hutan.

Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut berkunjung ke Kelompok Tani Hutan (01/25) yang berada di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan dan Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kedua Kelompok Tani Hutan tersebut. Kegiatan monitoring ini dilakukan guna memastikan  kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak dari kedua Kelompok Tani Hutan tersebut. Sedangkan kegiatan evaluasi ini dilakukan guna mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program yang dijalankan.

Hasil yang didapat dari kegiatan monitoring dan evaluasi pada Kelompok Tani Hutan yang berada di Desa Kandangan Baru, untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Silvopastura belum ada perkembangan, masih sama hanya ada 2 sapi saja yang merupakan sapi dari Bang PeSoNa. Untuk agrofoestry karet yang ditanam sudah 3 tahun tetapi mati. Sedangkan untuk hasil yang didapat dari Kelompok Tani Hutan Desa Ujung Batu, untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Silvopastura dengan sistem penggemukan, sehingga apabila sapi telah dikira cukup gemuk, maka sapi itu akan dijual, dan uang yang didapat akan dipakai sebagai modal untuk membeli sapi lagi. Untuk agroforestry-nya masih tetap berlanjut, yaitu empon-empon dan petai. Sedangkan untuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Lebah Madu, hasil madu hanya dapat dikonsumsi sendiri oleh masyarakat dikarenakan lebah hutan yang susah untuk di perbanyak.

Achmad Bayhaqi Nugroho, Diyah Ayu Widyaningsih, Dian Endah Puspita, Yusuf Ali Pradana/Magang ULM 2023


 Lihat Hasil Review

2   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini