PROFIL KPH BATULANTEH, NUSA TENGGARA BARAT

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan  pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project".

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah KPH terpilih sebagai wilayah percontohan. Dalam rangka memperkaya “aset pengetahuan” khususnya pada manfaat intervensi dari proyek terhadap perkembangan proyek di tingkat lapangan, diperlukan suatu informasi ringkas yang menggambarkan kondisi masing-masing KPH.

Salah satu KPH tersebut adalah Kelembagaan Balai KPH Batulanteh dengan wilayah kelola KPHP Unit XI dengan nama populer KPH Batu Lanteh.

KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Bedasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.337/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Juni 2009, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 23 (dua puluh tiga) unit KPH yang terdiri dari 11 (sebelas) Unit KPHL dan 12 (dua belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IX yang dikelola Balai KPH batulanteh

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan  pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project".

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah KPH terpilih sebagai wilayah percontohan. Dalam rangka memperkaya “aset pengetahuan” khususnya pada manfaat intervensi dari proyek terhadap perkembangan proyek di tingkat lapangan, diperlukan suatu informasi ringkas yang menggambarkan kondisi masing-masing KPH.

Salah satu KPH tersebut adalah Kelembagaan Balai KPH Batulanteh dengan wilayah kelola KPHP Unit XI dengan nama populer KPH Batu Lanteh.

KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bedasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.337/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Juni 2009, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 23 (dua puluh tiga) unit KPH yang terdiri dari 11 (sebelas) Unit KPHL dan 12 (dua belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IX yang dikelola Balai KPH batulanteh

cloud
cloud

Profil KPH Batulanteh, Nusa Tenggara Barat


blog

PROFIL KPH BATULANTEH, NUSA TENGGARA BARAT

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan  pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project".

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah KPH terpilih sebagai wilayah percontohan. Dalam rangka memperkaya “aset pengetahuan” khususnya pada manfaat intervensi dari proyek terhadap perkembangan proyek di tingkat lapangan, diperlukan suatu informasi ringkas yang menggambarkan kondisi masing-masing KPH.

Salah satu KPH tersebut adalah Kelembagaan Balai KPH Batulanteh dengan wilayah kelola KPHP Unit XI dengan nama populer KPH Batu Lanteh.

KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Bedasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.337/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Juni 2009, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 23 (dua puluh tiga) unit KPH yang terdiri dari 11 (sebelas) Unit KPHL dan 12 (dua belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IX yang dikelola Balai KPH batulanteh

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan  pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project".

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah KPH terpilih sebagai wilayah percontohan. Dalam rangka memperkaya “aset pengetahuan” khususnya pada manfaat intervensi dari proyek terhadap perkembangan proyek di tingkat lapangan, diperlukan suatu informasi ringkas yang menggambarkan kondisi masing-masing KPH.

Salah satu KPH tersebut adalah Kelembagaan Balai KPH Batulanteh dengan wilayah kelola KPHP Unit XI dengan nama populer KPH Batu Lanteh.

KPHP Batulanteh, secara administratif pemerintahan terletak dalam kecamatan Batulanteh, kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir, dan kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bedasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.337/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Juni 2009, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 23 (dua puluh tiga) unit KPH yang terdiri dari 11 (sebelas) Unit KPHL dan 12 (dua belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IX yang dikelola Balai KPH batulanteh

127
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini