PELAIHARI - Dalam menindaklanjuti terjadinya kebakaran pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Inhutani I pada Senin (31/07) di koordinat 3.98024 ; 114.85798. KPH Tanah Laut mengajak untuk berdiskusi dengan berbagai pihak yakni mulai dari pimpinan PT. Inhutani I, perwakilan perangkat Desa Sabuhur, dan perwakilan KTH Wana Kencana pada Kamis (03/08) di Ruang KRC KPH Tanah Laut.
Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan areal PBPH PT. Inhutani I dan tentunya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Dalam pembukaannya yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah, S.Hut., MP, beliau menjelaskan pentingnya 3 (tiga) fungsi hutan diantaranya Hutan Lindung, Hutan Konservasi dan Hutan Produksi.
PT. Inhutani I telah diberikan hak oleh Pemerintah dalam pengelolaan lahannya yang salah satunya terletak di Desa Sabuhur. Maka dari itu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan untuk selalu melaksanakan perlindungan hutan atas areal nya dan melaksanakan pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kepala KPH Tanah Laut yang didampingi juga oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Agus Suparno, SST beserta anggota Polisi Kehutanan untuk terus mengingatkan kepada perusahaan, perangkat desa dan perwakilan kelompok tani untuk dapat mematuhi aturan Undang Undang Cipta Kerja yang melarang adanya penanaman tanaman sawit di dalam Kawasan Hutan, dengan tahun tanam diatas tahun 2020 akan segera diproses dan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.