Pelaihari- Rabu, 01 Maret 2023 Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang KRC KPH Tanah Laut dan dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kehutanan Prov. Kalsel, PT. Arutmin Indonesia, PT. Bridgestone Kalimantan Plantation serta Pengawas Rehab DAS.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPH Tanah Laut Rahmad Riansyah,S.Hut,M.P yang bertema tentang peluang kerjasama bagi pemegang PPKH pelaksana Rehab DAS pada pemegang KP3S diwilayah kerja KPH Tanah Laut. PT. AI sebagai pemegang konsesi dengan kewajiban Rehab DAS sebagian ada dilokasi Tanah Laut dimana sebagian arealnya direlokasi dan diarahkan ke Tanah Laut berdasarkan SK 2629 yang berubah menjadi SK.6866 berada di wilayah kawasan hutan lindung damar gusang seluas 301 Ha. Di Tanah Laut ada PT. BSKP dengan hak guna usaha yang berdekatan dengan areal Rehab DAS PT.AI yaitu di Damar Gusang. Dalam project pemberdayaan masyarakat dari PT.BSKP dalam skema CSR ada program untuk penanaman karet dan lokasi yang direncanakan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan analisa peta berada didalam lokasi Rehab DAS PT.AI. Permasalahannya bisakah dalam satu izin Rehab DAS yang sudah di SK kan atas PPKH Arutmin juga bisa dilaksanakan project penanaman oleh PT.BSKP.
Bapak Gede dari Dinas Kehutanan prov. Kalsel menyampaikan beberapa poin PT.AI dan PT.BSKP yang sudah melakukan kegiatan mendukung operasionalisasi izin PS dimana PT.AI sudah melakukan kegiatan Rehab DAS dalam beberapa izin PS HKm yang ada di tanah laut dengan tanaman kayu manis. Demikian juga PT.BSKP yang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam izin PS baik itu penanaman karet maupun sebagai offteker dari getah karet yang dihasilkan petani. Kegiatan Rehab DAS oleh PT.AI dilokasi PS dibuatkan perjanjian kerjasama pengembangan usaha berdasarkan Peraturan no. 09 Tahun 2021.
Terkait lahan Rehab DAS yang direncanakan melakukan penanaman bersama tanaman karet seluas 100 Ha antara PT.AI dan PT.BSKP agar dilakukan :
1.memetakan lokasi yang akan dilakukan penanaman bersama seluas 100 Ha dengan tanaman karet oleh Bridgestone dalam lokasi ijin rehab DAS Arutmin
2.Agar KPH membentuk KTH yang akan mengelola lahan tersebut
3.segera mengusulkan lokasi tersebut dalam ijin Perhutanan Sosial sehingga kolaborasi pembiayaan oleh pihak pihak terkait bisa direalisasikan
Untuk skema kerjasamanya sebagai usulan alternatifnya adalah
1.Skema Arutmin semua pembangunan tanaman bridgestone sebagai offtakernya
2.Skema Arutmin biaya tanam dan bibit karet dari bridgestone serta offtakernya dari bridgestone
3.Skema Arutmin biaya tanam dan bibit sesuai pagu dan kekurangan harga bibit karet sesuai standar di penuhi oleh bridgestone dan Bridgestone sebagai offtakernya
4.Skema Bridgestone menanam karet sesuai programnya sedangkan Arutmin menanam tanaman sela dalam kewajiban Rehab DAS dilokasi yang sama dan Bridgestone sebagai offtakernya
5.Dinas dan KPH akan berkunsultasi dengan LHK atau UPTnya untuk memastikan Kerjasama ini secara aturan bisa dilaksanakan atau tidak.
6.Semua kesepakatan ini nantinya harus dituangkan dalam Rantek yang disetujuai oleh para pihak.
Bapak Suryani selaku perwakilan dari PT.BSKP menyampaikan ada projek berkelanjutan dari bridgestone secara mandiri dalam upaya pemnberdayaan masyarakat dengan membangun kebun karet masyarakat oleh bridgestone. Karena lokasi yang diinginkan berada dalam areal Rehab DAS Arutmin maka bridgestone bersedia untuk bekerjasama dalam pembangunan tanaman karet rakyat ini seluas 100 ha dengan cara bertahap, setiap tahun 20 Ha. Dilanjutkan penyampaian dari Bapak Fakhriza dari PT.AI Pada prinsipnya akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinannya dengan catatan jangan sampai proyek bersama ini menimbulkan permasalahan di belakang hari, dalam pelaksanaanya arutmin menggunakan vendor didalam realisasi penanaman. Pada penanaman dalam Rehab DAS harga bibit masimal adalah 4.000 sedangkan untuk karet sesuai kualitas bridgestone adalah 14.000, perbedaan harga bibit ini nanti yang bisa dinegosiasikan didalam skema Kerjasama tersebut dengan jalan subsidi dari bridgestone terhadap kekurangan anggaran dari Arutmin. Arutmin dikenai kewajiban untuk melakukan penanaman seluas 301 Ha dalam rentang waktu 1 tahun sedangkan Bridgestone dalam, programnya melakukan penanaman secara bertahap mulai tahun 2024 – 2029.
Dukungan regulasi dalam proses kerjasama tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut. Perencanaan dan Skema Kerjasamanya dituangkan dalam penyusunan Rantek menggunakan konsultan yang professional dalam penyusunan ranteknya. Kerjasama mungkin bisa mencontoh di Gapoktan Sumber Kahuripan (tanaman inti dari RHL Dishut dan sela kayu manis dari rehab DAS Arutmin. Lokasi cadangan jika tidak memungkinkan Kerjasama ini dilakukan adalah dengan mengarahkan penanaman oleh Bridgestone di lokasi HTR kuntum melati.
Demikian laporan ini disampaikan sebagai bahan selanjutnya.
Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera
Notulen,
(Irma Lestari, S.Hut)
Pembuat Laporan,
(Lukman/KPH_Tala)
Lihat Hasil Review