Hutan Desa untuk Masyarakat Sejahtera
KPH Lakitan-Bukit Cogong mengelola kawasan hutan seluas + 100.960 Ha yang sebagian besar lahannya diokupasi oleh masyarakat, baik untuk pertanian, perkebunan maupun pemukiman. Beradasarkan sejarah kawasan wilayah KPH Lakitan, merupakan eks HPH, adanya pencadangan transmigrasi, lahan usaha I dan Lahan Usaha II, masuk dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar wilayah KPH.
KPH sebagai institusi pemerintah daerah yang ada di tapak yang menangani kehutanan, dibentuk untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, dekat dengan masyarakat dan memudahkan pencapaian target program-program pemerintah dibidang kehutanan, antara lain pencapaian pemberdayaan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.
Melihat kondisi Kawasan hutannya, KPH dalam mengelola Kawasan hutan, mau tidak mau, suka tidak suka, harus bekerja sama dengan masyarakat, secara bersama mengelola hutan melalui skema Perhutanan Sosial.
Progam Perhutanan Sosial merupakan Program Nasional dengan kawasan hutan yang dikelola KPH sebagai lokus kegiatan, sehingga KPH dituntut untuk mampu berkontribusi dalam pencapaian target Perhutanan Sosial. Suksesnya program Perhutanan Sosial, secara langsung akan memperbaiki tata kelola hutan melalui kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha masyarakat sehingga akan terwujud hutan lestari, masyarakat pun sejahtera.
Tahapan-tahapan yang ditempuh oleh KPH Lakitan-BC dalam mendukung pencapaian program Perhutanan Sosial yaitu:
- Sosialisasi Perhutanan Sosial;
- Pembentukan KTH;
- Identifikasi Areal dan pemetaan;
- Pengajuan Persetujuan Perhutanan Sosial;
- Verifikasi teknis; dan Pasca Ijin, meliputi Penyusunan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pengembangan Usaha, Pembentukan KUPS, Usaha Produktif Masyarakat sampai dengan pemasaran.
Pendampingan harus dilakukan secara terus menerus oleh KPH maupun pihak-pihak lain, sehingga Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS mampu mengelola Kawasan hutan skema perhutanan sosial dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemberdayaan, yaitu Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.
Secara kelembagaan, didampingi dalam mengelola kelompok, melengkapi dokumen perencanaan, peningkatan kapasita anggota. Dalam mengelola kawasan hutan yang telah mendapatkan legalitas ditata sesuai kondisi dan potensi juga penandaan batas. Mengelola usaha sesuai potensi wilayah, yang dapat dikembangkan menjadi usaha andalan sehingga bisa menopang kehidupan masyarakat.
Sampai dengan pertengahan tahun 2022, terdapat delapan Kelompok Perhutanan Sosial binaan KPH Lakitan Bukit Cogong, yaitu 7 Hutan Desa dan 1 Hutan Kemasyarakatan dan beberapa kelompok dalam proses pengajuan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Beberapa tantangan dalam upaya pengembangan Perhutanan Sosial di KPH, yaitu:
1) Rendahnya pemahanan masyarakat akan program PS sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat secara intens dan kontinyu,
2) Pendampingan secara terus menerus membutuhkan sumberdaya dan sumberdana yang tidak sedikit
3) Keterbatasan SDM, sehingga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak
4) Keterbatasan Anggaran, perlu mencari sumber pembiayaan bisa melalui perbankan, CSR, ataupun melalui BPDLH
Adapun Hasil-hasil dari kegiatan perhutanan sosial di KPH yaitu:
- Adanya pendampingan oleh KPH, Kelompok masyarakat mendapatkan ijin (persetujuan) Perhutanan Sosial skema Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan atau HKm.
- Kelompok Perhutanan Sosoal, mampu menyusun Rencana Pengelolaan melalui identifikasi potensi dan peluang usaha baik RPHD maupun RKU. Adanya usaha sesuai potensi wilayah, yang bisa menopang kehidupan anggota kelompok.
Sobat KPH,
Ada beberapa pembelajaran adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalaui skema PS, yaitu Proses masyarakat mendapatkan legalitas Perhutanan Sosial, dari Pembentukan KTH sampai dengan adanya usaha produktif berbasis usaha masyarakat yang memberikan pendapatan melalui pendampingan terus menerus oleh KPH. Menjadi cerita baik yang dapat diadopsi dan diimplementasikan di wilayah atau KPH lainnya.
Unduh Berkas sini.