TARAKAN - Sinergitas penyuluhan kehutanan pusat dan daerah dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi tema yang disajikan oleh perwakilan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hendro Asmoro pada paparannya untuk Rapat Koordinasi Penyuluhan Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, Rabu (28/2) siang.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang ada maka peran penyuluhan kehutanan adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berada didalam kawasan hutan atau disebut Kelompok Tani Hutan (KTH). Namun, belakangan ini peranan Penyuluh Kehutanan mulai menjurus juga kepada kelompok perhutanan sosial (KPS). "Penyuluh sebagai pendamping pembangunan kehutanan, harus mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, lalu menggerakkan dan memotivasi masyarakat, melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan dan lainnya," urai Hendro. Perlu juga, Penyuluh Kehutanan untuk melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan. Selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan berkala.

Diucapkannya, Penyuluh Kehutanan saat ini tidak perlu terpaku pada acuan angka kredit dalam menjalankan tugasnya. Tapi, harus mampu menjalankan metode apapun yang memungkinkan untuk melaksanakan tugas pendampingannya. "Mulai tahun ini, juga tidak ada acuan angka kredit. Jadi, Penyuluh Kehutanan sudah tidak perlu terpatri dengan jabatan dan kepangkatannya dalam menjalankan tugas pendampingan," ungkapnya.

Hendro menyampaikan, saat ini telah terbit Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor SKJ 29 Tahun 2023 tentang Standar Komptensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. "Aturan ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi," tutur pria yang menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan Ahli Muda itu. Kompetensi penyuluh kehutanan secara umum, diantaranya memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, menguasai substansi pembangunan LHK, kemampuan membangun jejaring kerja dan kemitraan dengan berbagai pihak, dan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam mewujudkan perihal diatas, sedianya menjadi tugas dan fungsi KPH. Yakni, KPH memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM melalui penyuluhan masyarakat, peningkatan kompetensi teknis bagi penyuluh, peningkatan kapasitas usaha masyarakat, pengembangan kelembagaan kelompok usaha pengelolaan perhutanan sosial, dan pendampingan usaha produktif masyarakat. "KPH peranannya dalam kegiatan penyuluhan kehutanan, secara fungsi adalah sebagai kelembagaan penyuluhan kehutanan. Dalam artian, KPH menjadi homebase Penyuluh Kehutanan, penyelenggara kegiatan penyuluhan kehutanan dan pembangunan kehutanan di tingkat tapak, dan lainnya," ungkapnya. Peran lainnya, adalah KPH selaku atasan/pimpinan instansi unit kerja.

Untuk memastikan pembangunan kehutanan berjalan sesuai rencana yang diharapkan, dibutuhkan sinergitas kegiatan penyuluhan kehutanan pusat dan daerah. Sinkronisasi tersebut, diantaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan LHK, peningkatan kompetensi  Penyuluh Kehutanan, update data dan kegiatan peningkatan kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH), dan pelaksanaan atau keikutsertaan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Lomba Wana Lestari. "Untuk update data dan kegiatan peningkatan kemampuan KTH sendiri, harusnya KPH melakukan penilaian kelas KTH, mengusullkan fasilitasi kegiatan atau peningkatan kemampuan KTH ke provinsi. Dan provinsi melakukan registrasi KTH dan menerbitkan sertifikasi Kelas Kemampuan KTH," ulasnya.

Untuk mencapai hal terakhir, Hendro sangat berharap Penyuluh Kehutanan di Kaltara mampu melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH minimal 1 tahun sekali. "Semua itu, tidak bisa terwujud apabila Penyuluh Kehutanan-nya tidak melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH. Jadi, KPH harus melakukan perencanaan dan menugaskan Penyuluh Kehutanan yang ada untuk melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH minimal 1 tahun sekali, atau 3 tahun sekali, tergantung perencanannya," jelasnya menutup.(*/tim)

 

cloud
cloud

Tugas Penyuluh Kehutanan Semakin Meluas


blog

TARAKAN - Sinergitas penyuluhan kehutanan pusat dan daerah dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi tema yang disajikan oleh perwakilan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hendro Asmoro pada paparannya untuk Rapat Koordinasi Penyuluhan Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, Rabu (28/2) siang.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang ada maka peran penyuluhan kehutanan adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berada didalam kawasan hutan atau disebut Kelompok Tani Hutan (KTH). Namun, belakangan ini peranan Penyuluh Kehutanan mulai menjurus juga kepada kelompok perhutanan sosial (KPS). "Penyuluh sebagai pendamping pembangunan kehutanan, harus mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, lalu menggerakkan dan memotivasi masyarakat, melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan dan lainnya," urai Hendro. Perlu juga, Penyuluh Kehutanan untuk melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan. Selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan berkala.

Diucapkannya, Penyuluh Kehutanan saat ini tidak perlu terpaku pada acuan angka kredit dalam menjalankan tugasnya. Tapi, harus mampu menjalankan metode apapun yang memungkinkan untuk melaksanakan tugas pendampingannya. "Mulai tahun ini, juga tidak ada acuan angka kredit. Jadi, Penyuluh Kehutanan sudah tidak perlu terpatri dengan jabatan dan kepangkatannya dalam menjalankan tugas pendampingan," ungkapnya.

Hendro menyampaikan, saat ini telah terbit Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor SKJ 29 Tahun 2023 tentang Standar Komptensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. "Aturan ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi," tutur pria yang menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan Ahli Muda itu. Kompetensi penyuluh kehutanan secara umum, diantaranya memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, menguasai substansi pembangunan LHK, kemampuan membangun jejaring kerja dan kemitraan dengan berbagai pihak, dan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam mewujudkan perihal diatas, sedianya menjadi tugas dan fungsi KPH. Yakni, KPH memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM melalui penyuluhan masyarakat, peningkatan kompetensi teknis bagi penyuluh, peningkatan kapasitas usaha masyarakat, pengembangan kelembagaan kelompok usaha pengelolaan perhutanan sosial, dan pendampingan usaha produktif masyarakat. "KPH peranannya dalam kegiatan penyuluhan kehutanan, secara fungsi adalah sebagai kelembagaan penyuluhan kehutanan. Dalam artian, KPH menjadi homebase Penyuluh Kehutanan, penyelenggara kegiatan penyuluhan kehutanan dan pembangunan kehutanan di tingkat tapak, dan lainnya," ungkapnya. Peran lainnya, adalah KPH selaku atasan/pimpinan instansi unit kerja.

Untuk memastikan pembangunan kehutanan berjalan sesuai rencana yang diharapkan, dibutuhkan sinergitas kegiatan penyuluhan kehutanan pusat dan daerah. Sinkronisasi tersebut, diantaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan LHK, peningkatan kompetensi  Penyuluh Kehutanan, update data dan kegiatan peningkatan kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH), dan pelaksanaan atau keikutsertaan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Lomba Wana Lestari. "Untuk update data dan kegiatan peningkatan kemampuan KTH sendiri, harusnya KPH melakukan penilaian kelas KTH, mengusullkan fasilitasi kegiatan atau peningkatan kemampuan KTH ke provinsi. Dan provinsi melakukan registrasi KTH dan menerbitkan sertifikasi Kelas Kemampuan KTH," ulasnya.

Untuk mencapai hal terakhir, Hendro sangat berharap Penyuluh Kehutanan di Kaltara mampu melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH minimal 1 tahun sekali. "Semua itu, tidak bisa terwujud apabila Penyuluh Kehutanan-nya tidak melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH. Jadi, KPH harus melakukan perencanaan dan menugaskan Penyuluh Kehutanan yang ada untuk melakukan penilaian Kelas Kemampuan KTH minimal 1 tahun sekali, atau 3 tahun sekali, tergantung perencanannya," jelasnya menutup.(*/tim)

 

1108
3   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini