Penandatanganan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan kelompok masyarakat telah diselenggarakan pada Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi DIY beserta jajarannya, Kepala Balai KPH Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Biro Perencanaan KLHK, BumDes Murakabi, BumDes Jati Lestari, BumDes Bangun Kencana, dan Koperasi Notowono.

Terdapat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BumDes) yang melakukan penandatanganan kerja sama dan satu koperasi yang melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Adapun bentuk kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan untuk :

1. BumDes Murakabi

Mengajukan pemanfaatan hutan di Klayar RPH Kenet BDH Karangmojo untuk tujuan wisata alam

2. BumDes  Bangun Kencana

Mengajukan pemanfaatan hutan wisata alam dengan spot utama yaitu Goa Ngingrong yang berada di RPH Mulo BDH Paliyan

3. BumDes Jati Lestari

Mengajukan pemanfaatan hutan dengan tujuan rest area yang berada di RPH Candi BDH Karangmojo

4. Koperasi Notowono

Mengajukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan hutan dengan tujuan wisata alam yang berada di RPH Mangunan BDH Kulon Progo-Bantul

Penandatanganan kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk legalisasi dan landasan hukum pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Susunan acara yang dilaksanakan pada acara penandatanganan kerja sama diantaranya:

1. Pembukaan acara oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta

2. Penandantanganan Perjanjian Kerja Sama

3. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK

4. Sambutan dari Kepala Dinas DLHK

5. Doa bersama

6. Pengabdian momen dengan foto bersama

     Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan KLHK mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang telah dilakukan merupakan bentuk dari penerapan P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan hutan di KPH. Diperlukan perubahan pola pikir mengenai  "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera". Sesuai perkembangan jaman slogan tersebut sulit untuk diterapkan lagi maka yang lebih tepat ialah Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Kerja sama KPH Yogyakarta dengan Bumdes dan Koperasi dalam rangka pengelolaan hutan lestari yang meliputi 3 hal pokok yaitu pendapatan masyarakat meningkat, konflik masyarakat dengan hutan menurun, serta menjaga ekosistem hutan. Harapan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK ialah bertambahnya kelompok masyarakat baik dalam bentuk BumDes maupun Koperasi yang mengajukan kerja sama dengan instansi kehutanan.

     Kepala Dinas LHK juga mengutarakan beberapa hal terkait acara penandatangan perjanjian kerja sama yang terselenggara. Beliau mengungkapkan bahwa pencapaian kelesatarian hutan di Provinsi Yogyakarta tidak luput dari dukungan banyak pihak.  Dinas LHK berkerja bersama untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kelestarian hutan Yogyakarta dalam aspek wisata, budaya dan pendidikan. Kepala Dinas LHK juga menampik tanggapan bahwa Dinas LHK 'bagi-bagi lahan'. Ungkapan yang lebih tepat ialah Dinas LHK menjalin kerja sama agar masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan menjadi bagian dalam pengelolaan hutan sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dan diatur dalam PKS. Di dalam PKS juga telah ditekankan bahwa tanggungjawab pengelola yang utama adalah untuk melestarikan hutan. Peredaran uang dari pengelolaan hutan pun telah diatur melalui sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. 

     Bukti dari manfaat PKS pemanfaatan hutan salah satunya terjadi di Kecamatan Dlingo Bantul yang dulunya merupakan wilayah kantong kemiskinan di Provinsi DIY. Setelah berjalannya kerja sama antara DLHK dengan Koperasi Notowono, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dlingo meningkat. Contoh lainnya ialah HKM Kalibiru Kabupaten Kulon Progo dengan bentuk perhutanan sosial yang mengacu pada P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah cukup lama berjalan dan menjadi salah satu HKM wisata alam yang sukses di Indonesia. Harapannya BumDes baru yang telah melaksanakan mengajukan kerjasama pemanfaatan hutan juga dapat sukses dalam melestarikan hutan serta membantu dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

     Setelah pemberian sambuatan, acara kemudian dilanjutkan dengan doa dan foto bersama antara Kepala Dinas LHK, Kepala Biro Perencanaan KLHK, Kepala Balai, Ketua Bumdes Jati Lestari, Ketua Bumdes Murakabi, Ketua Bumdes Bangun Kencana, dan Ketua Koperasi Notowono.

cloud
cloud

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan D.I Yogyakarta


blog

Penandatanganan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan kelompok masyarakat telah diselenggarakan pada Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi DIY beserta jajarannya, Kepala Balai KPH Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Biro Perencanaan KLHK, BumDes Murakabi, BumDes Jati Lestari, BumDes Bangun Kencana, dan Koperasi Notowono.

Terdapat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BumDes) yang melakukan penandatanganan kerja sama dan satu koperasi yang melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Adapun bentuk kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan untuk :

1. BumDes Murakabi

Mengajukan pemanfaatan hutan di Klayar RPH Kenet BDH Karangmojo untuk tujuan wisata alam

2. BumDes  Bangun Kencana

Mengajukan pemanfaatan hutan wisata alam dengan spot utama yaitu Goa Ngingrong yang berada di RPH Mulo BDH Paliyan

3. BumDes Jati Lestari

Mengajukan pemanfaatan hutan dengan tujuan rest area yang berada di RPH Candi BDH Karangmojo

4. Koperasi Notowono

Mengajukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan hutan dengan tujuan wisata alam yang berada di RPH Mangunan BDH Kulon Progo-Bantul

Penandatanganan kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk legalisasi dan landasan hukum pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Susunan acara yang dilaksanakan pada acara penandatanganan kerja sama diantaranya:

1. Pembukaan acara oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta

2. Penandantanganan Perjanjian Kerja Sama

3. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK

4. Sambutan dari Kepala Dinas DLHK

5. Doa bersama

6. Pengabdian momen dengan foto bersama

     Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan KLHK mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang telah dilakukan merupakan bentuk dari penerapan P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan hutan di KPH. Diperlukan perubahan pola pikir mengenai  "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera". Sesuai perkembangan jaman slogan tersebut sulit untuk diterapkan lagi maka yang lebih tepat ialah Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Kerja sama KPH Yogyakarta dengan Bumdes dan Koperasi dalam rangka pengelolaan hutan lestari yang meliputi 3 hal pokok yaitu pendapatan masyarakat meningkat, konflik masyarakat dengan hutan menurun, serta menjaga ekosistem hutan. Harapan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK ialah bertambahnya kelompok masyarakat baik dalam bentuk BumDes maupun Koperasi yang mengajukan kerja sama dengan instansi kehutanan.

     Kepala Dinas LHK juga mengutarakan beberapa hal terkait acara penandatangan perjanjian kerja sama yang terselenggara. Beliau mengungkapkan bahwa pencapaian kelesatarian hutan di Provinsi Yogyakarta tidak luput dari dukungan banyak pihak.  Dinas LHK berkerja bersama untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kelestarian hutan Yogyakarta dalam aspek wisata, budaya dan pendidikan. Kepala Dinas LHK juga menampik tanggapan bahwa Dinas LHK 'bagi-bagi lahan'. Ungkapan yang lebih tepat ialah Dinas LHK menjalin kerja sama agar masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan menjadi bagian dalam pengelolaan hutan sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dan diatur dalam PKS. Di dalam PKS juga telah ditekankan bahwa tanggungjawab pengelola yang utama adalah untuk melestarikan hutan. Peredaran uang dari pengelolaan hutan pun telah diatur melalui sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. 

     Bukti dari manfaat PKS pemanfaatan hutan salah satunya terjadi di Kecamatan Dlingo Bantul yang dulunya merupakan wilayah kantong kemiskinan di Provinsi DIY. Setelah berjalannya kerja sama antara DLHK dengan Koperasi Notowono, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dlingo meningkat. Contoh lainnya ialah HKM Kalibiru Kabupaten Kulon Progo dengan bentuk perhutanan sosial yang mengacu pada P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah cukup lama berjalan dan menjadi salah satu HKM wisata alam yang sukses di Indonesia. Harapannya BumDes baru yang telah melaksanakan mengajukan kerjasama pemanfaatan hutan juga dapat sukses dalam melestarikan hutan serta membantu dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

     Setelah pemberian sambuatan, acara kemudian dilanjutkan dengan doa dan foto bersama antara Kepala Dinas LHK, Kepala Biro Perencanaan KLHK, Kepala Balai, Ketua Bumdes Jati Lestari, Ketua Bumdes Murakabi, Ketua Bumdes Bangun Kencana, dan Ketua Koperasi Notowono.

1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini