Banjarbaru - Untuk menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip oleh pencipta arsip serta untuk menambah dan memperdalam wawasan terkait bagaimana proses alih media dalam rangka preservasi arsip di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan maka dilaksanakannya Bimbingan Teknis Alih Media di Hotel Roditha Banjarbaru, Dalam hal ini Kepala KPH Tanah Laut menugaskan 2 Staf Sub. Tata Usaha untuk turut serta mengkuti. (14/5)

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Kalimantan Selatan dengan harapan dan tujuan adanya kebutuhan akses karena perubahan teknologi, dan juga sebagai perlindungan terhadap arsip.

Alih Media Arsip di muat dalam pasal 48 dimaksudkan dengan dilaksanakannya dalam bentuk dan media apa pun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alih media arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi, Arsip yg di alih mediakan tetap harus di simpan untuk kepentingan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini pemberkasan arsip perlu dilakukan dengan dasar kualifikasi arsip agar memudahkan kita untuk mencari arsip yg kita perlukan.

Pelaksana :

Ety Ariani A.Md

Tuti Murtini A.Md

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT IKUTI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS ALIH MEDIA ARSIP YANG DISELENGGARAKAN OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


blog

Banjarbaru - Untuk menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip oleh pencipta arsip serta untuk menambah dan memperdalam wawasan terkait bagaimana proses alih media dalam rangka preservasi arsip di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan maka dilaksanakannya Bimbingan Teknis Alih Media di Hotel Roditha Banjarbaru, Dalam hal ini Kepala KPH Tanah Laut menugaskan 2 Staf Sub. Tata Usaha untuk turut serta mengkuti. (14/5)

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Kalimantan Selatan dengan harapan dan tujuan adanya kebutuhan akses karena perubahan teknologi, dan juga sebagai perlindungan terhadap arsip.

Alih Media Arsip di muat dalam pasal 48 dimaksudkan dengan dilaksanakannya dalam bentuk dan media apa pun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alih media arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi, Arsip yg di alih mediakan tetap harus di simpan untuk kepentingan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini pemberkasan arsip perlu dilakukan dengan dasar kualifikasi arsip agar memudahkan kita untuk mencari arsip yg kita perlukan.

Pelaksana :

Ety Ariani A.Md

Tuti Murtini A.Md

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini