1. Tim patroli pengamanan hutan KPH Tanah Laut yang dikomandani oleh Tonggung Pane menindaklanjuti informasi dari masyarakat Desa Riam Adungan mengenai adanya tumpukan log kayu pada koordinat 3.71151 ; 115.19526.
2. Pada saat dilapangan, tim menemukan sebanyak 20 log kayu jenis Rimba Campuran dengan perkiraan volume 5.5 m³ yang diduga dari kegiatan illegal logging yang telah memasuki Kawasan Hutan Produksi wilayah kerja KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap km 33.
3. Pada saat menelusuri informasi terkait mengenai siapa pemilik kayu tersebut, tim juga menemukan 50 potong kayu olahan jenis Ulin dengan dengan ukuran panjang 50 cm, lebar 10 cm dan tebal 5 cm, yang berada dalam wilayah KHDTK Kintap pada koordinat 3.71086 ; 115.14394.
4. Kemudian, tim melanjutkan penelurusan mengenai informasi pemilik log kayu maupun potongan kayu Ulin yang ditemukan. menurut informasi masyarakat sekitar, mereka tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Sehingga tidak ditemukan keterangan lebih lanjut.
5. Selanjutnya, sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Agus Suparno, SST memerintahkan untuk segera mengangkut dan menyerahkan barang bukti temuan log kayu tersebut ke Dinas Kehutanan Banjarbaru, sementara potongan kayu Ulin diamankan di Kantor KPH Tanah Laut.

                           

                           

cloud
cloud

Giat Seksi Perlindungan Hutan pada Senin (05/12)


blog

1. Tim patroli pengamanan hutan KPH Tanah Laut yang dikomandani oleh Tonggung Pane menindaklanjuti informasi dari masyarakat Desa Riam Adungan mengenai adanya tumpukan log kayu pada koordinat 3.71151 ; 115.19526.
2. Pada saat dilapangan, tim menemukan sebanyak 20 log kayu jenis Rimba Campuran dengan perkiraan volume 5.5 m³ yang diduga dari kegiatan illegal logging yang telah memasuki Kawasan Hutan Produksi wilayah kerja KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap km 33.
3. Pada saat menelusuri informasi terkait mengenai siapa pemilik kayu tersebut, tim juga menemukan 50 potong kayu olahan jenis Ulin dengan dengan ukuran panjang 50 cm, lebar 10 cm dan tebal 5 cm, yang berada dalam wilayah KHDTK Kintap pada koordinat 3.71086 ; 115.14394.
4. Kemudian, tim melanjutkan penelurusan mengenai informasi pemilik log kayu maupun potongan kayu Ulin yang ditemukan. menurut informasi masyarakat sekitar, mereka tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Sehingga tidak ditemukan keterangan lebih lanjut.
5. Selanjutnya, sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Agus Suparno, SST memerintahkan untuk segera mengangkut dan menyerahkan barang bukti temuan log kayu tersebut ke Dinas Kehutanan Banjarbaru, sementara potongan kayu Ulin diamankan di Kantor KPH Tanah Laut.

                           

                           


 Lihat Hasil Review

107
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini