TARAKAN - Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2024 berlanjut pada Kamis (29/2) siang. Pada kesempatan ini, panitia menghadirkan 2 narasumber dari Dishut Kaltara. Yakni, Staf Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Satrie dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda, Triyoga. Dalam paparannya, Satrie menyebutkan bahwa secara garis besar Penyuluh Kehutanan memiliki peranan sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator.

Guna memenuhi peranannya, Penyuluh Kehutanan juga dituntut mendukung keberhasilan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Dalam penerapannya, Penyuluh Kehutanan menggerakkan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung didalam program Perhutanan Sosial (PS) atau disebut Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). "Disini, Penyuluh Kehutanan menjadi penggerak KPS untuk membantu program RHL diluar kawasan lindung, termasuk di kawasan pesisir (mangrove)," jelasnya.

Sesi ke-2, paparan disajikan oleh Triyoga yang menyajikan materi peran penyuluhan pada program bidang perlindungan dan konservasi daya alam - ekosistem (KSDAE). "Salah satu kegiatan yang dapat melibatkan Penyuluh Kehutanan di bidang perlindungan dan KSDAE ini, adalah melaksanakan sosialisasi atau kampanye dan kegiatan sejenis langsung ke masyarakat, juga dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kepada MPA (Masyarakat Peduli Api) yang telah dibentuk sebelumnya," ucapnya.

Fungsi lain dari Penyuluh Kehutanan di bidang perlindungan dan KSDAE, adalah membantu mengurangi perambahan dan pengrusakan hutan, dan lainnya.(*/tim)

 

cloud
cloud

Penyuluh : Fasilitator, Dinamisator, Motivator


blog

TARAKAN - Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2024 berlanjut pada Kamis (29/2) siang. Pada kesempatan ini, panitia menghadirkan 2 narasumber dari Dishut Kaltara. Yakni, Staf Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Satrie dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda, Triyoga. Dalam paparannya, Satrie menyebutkan bahwa secara garis besar Penyuluh Kehutanan memiliki peranan sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator.

Guna memenuhi peranannya, Penyuluh Kehutanan juga dituntut mendukung keberhasilan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Dalam penerapannya, Penyuluh Kehutanan menggerakkan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung didalam program Perhutanan Sosial (PS) atau disebut Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). "Disini, Penyuluh Kehutanan menjadi penggerak KPS untuk membantu program RHL diluar kawasan lindung, termasuk di kawasan pesisir (mangrove)," jelasnya.

Sesi ke-2, paparan disajikan oleh Triyoga yang menyajikan materi peran penyuluhan pada program bidang perlindungan dan konservasi daya alam - ekosistem (KSDAE). "Salah satu kegiatan yang dapat melibatkan Penyuluh Kehutanan di bidang perlindungan dan KSDAE ini, adalah melaksanakan sosialisasi atau kampanye dan kegiatan sejenis langsung ke masyarakat, juga dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kepada MPA (Masyarakat Peduli Api) yang telah dibentuk sebelumnya," ucapnya.

Fungsi lain dari Penyuluh Kehutanan di bidang perlindungan dan KSDAE, adalah membantu mengurangi perambahan dan pengrusakan hutan, dan lainnya.(*/tim)

 

1   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini