TARAKAN - Pekan ke-2 Januari lalu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar kegiatan patroli perlindungan, pencegahan dan pembatasan kerusakan kawasan hutan di Hutan Lindung Pulau Tarakan. Tim yang terdiri dari Jafung (Jabatan Fungsional) Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh dan Tenaga Teknis Kehutanan (TTK) tersebut, menjadikan hutan lindung di Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah sebagai lokasi fokus (Lokus) kegiatan.

Dari kegiatan tersebut, didapati masih adanya kegiatan perambahan atau penguasaan lahan HL secara sepihak oleh oknum warga. Juga ada pendirian bangunan liar didalam kawasan HL serta pembakaran lahan pada area kelola perhutanan sosial (PS) dan area didalam HL. "Parahnya lagi, dalam membuka lahan didalam HL, ada warga yang merubuhkan atau menumbang pohon besar. Ada jjuga pohon-pohon yang ditetak (dikupas kulit luarnya), lalu dibiarkan sekarat sehingga mudah ditebang nantinya setelah sekarat," kata Polisi Kehutanan Muda, Romy Suprianto yang juga ketua tim patroli saat itu.

Menindak kejadian-kejadian tersebut, tim pun memberikan teguran lisan. Sementara untuk pelaku pembukaan lahan dan penebangan pohon, tim memberikan teguran lisan dan tulisan. "Pelaku sudah mendapatkan SP (Surat Peringatan) 2, artinya bila kedapatan melakukan serupa maka dapat dipidanakan," jelas Romy. Informasi terakhir, pelaku juga diminta untuk tidak beraktivitas di area terbuka tersebut.

Berkaitan dengan adanya pohon yang ditetak, KPH Tarakan sendiri saat ini berupaya mencari solusi untuk mengembalikan lapisan kulit luar yang terluka. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma. "Akan dicarikan cara untuk mengembalikan fungsi penyaluran makanan pada pohon-pohon yang ditetak itu. KPH Tarakan juga berencana membuat area yang sudah dibuka tersebut menjadi Demplot (Demonstrasi Plot) penerapan agroforestry yang tepat," tutupnya.(*/tim)

cloud
cloud

HL Tarakan Masih Rawan Pengrusakan


blog

TARAKAN - Pekan ke-2 Januari lalu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar kegiatan patroli perlindungan, pencegahan dan pembatasan kerusakan kawasan hutan di Hutan Lindung Pulau Tarakan. Tim yang terdiri dari Jafung (Jabatan Fungsional) Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh dan Tenaga Teknis Kehutanan (TTK) tersebut, menjadikan hutan lindung di Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah sebagai lokasi fokus (Lokus) kegiatan.

Dari kegiatan tersebut, didapati masih adanya kegiatan perambahan atau penguasaan lahan HL secara sepihak oleh oknum warga. Juga ada pendirian bangunan liar didalam kawasan HL serta pembakaran lahan pada area kelola perhutanan sosial (PS) dan area didalam HL. "Parahnya lagi, dalam membuka lahan didalam HL, ada warga yang merubuhkan atau menumbang pohon besar. Ada jjuga pohon-pohon yang ditetak (dikupas kulit luarnya), lalu dibiarkan sekarat sehingga mudah ditebang nantinya setelah sekarat," kata Polisi Kehutanan Muda, Romy Suprianto yang juga ketua tim patroli saat itu.

Menindak kejadian-kejadian tersebut, tim pun memberikan teguran lisan. Sementara untuk pelaku pembukaan lahan dan penebangan pohon, tim memberikan teguran lisan dan tulisan. "Pelaku sudah mendapatkan SP (Surat Peringatan) 2, artinya bila kedapatan melakukan serupa maka dapat dipidanakan," jelas Romy. Informasi terakhir, pelaku juga diminta untuk tidak beraktivitas di area terbuka tersebut.

Berkaitan dengan adanya pohon yang ditetak, KPH Tarakan sendiri saat ini berupaya mencari solusi untuk mengembalikan lapisan kulit luar yang terluka. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma. "Akan dicarikan cara untuk mengembalikan fungsi penyaluran makanan pada pohon-pohon yang ditetak itu. KPH Tarakan juga berencana membuat area yang sudah dibuka tersebut menjadi Demplot (Demonstrasi Plot) penerapan agroforestry yang tepat," tutupnya.(*/tim)

64
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini