Jakarta-(06/12). Melalui mekanisme yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan, berikut ini hasil kegiatan tersebut diatas sebagai berikut :

1. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara faktual dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selaku Ketua Satlakwasdal UUCK Bidang LHK. Dalam hal ini dari KPH Tanah Laut dihadiri langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut didampingi oleh Penyuluh Kehutanan KPH Tanah Laut.

2. Tindak Lanjut pelaksanaan pasal 110 A Permen LHK No.9 Tahun 2021 PP No.24 Tahun 2021 ;

I. Kriteria dan Identifikasi ;

✓Kebun sawit sudah terbangun dan memiliki izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai dengan tata ruang yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (IUP/STD-B),

✓ Pemohon bersurat ke ketua tim satlakwasdal KLHK,

✓ Menteri melakukan verifikasi administrasi&teknis pemohon,

✓ Menteri menerbitkan perintah pembayaran PSDH-DR atau PNBP.

II. Skema penyelesaian ;

✓ Persetujuan pelepasan kawasan hutan,

✓ Menteri memfasilitasi kerjasama 1 daur 25 tahun (HP) atau 15 tahun (HL) sejak tanam

✓ Melaksanakan kewajiban; giat jangka benah silvikultur dan dilarang replanting (HL).

3. Tindak Lanjut pelaksanaan pasal 110 B Permen LHK No.9 Tahun 2021 PP No.24 Tahun 2021 ;

I. Kriteria dan Identifikasi ;

✓ Kebun sawit sudah terbangun tanpa memiliki izin berusaha (IL/IUP kebun/IUP tambang dll) yang dilakukan sebelum UUCK,

✓ Badan usaha dan persorangan lebih dari 5 hektar,

✓ Pemohon bersurat ke ketua tim satlakwasdal KLHK,

✓ Menteri melakukan verifikasi administrasi&teknis pemohon untuk menentukan status pelanggaran (status pelanggaran dilihat dari; durasi waktu pelanggaran, luasan areal yang dilanggar dan perhitungan besaran denda administrasi),

✓ Menteri mengeluarkan sanksi administrasi berupa; pemberhentian sementara kegiatan, perintah pembayaran denda administrasi (PNBP).

II. Skema penyelesaian ;

✓ Persetujuan penggunaan kawasan hutan,

✓ Menteri memfasilitasi kerjasama 1 daur 25 tahun (HP) atau 15 tahun (HL) sejak tanam,

✓ Melaksanakan kewajiban; giat jangka benah silvikultur, dilarang replanting dan berkewajiban mengembalikan kawasan hutan kepada negara (HL/HK).

4. Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan paling luas 5 hektar, dikecualikan dari Sanksi Administrasi dan akan diselesaikan melalui Program Penataan Kawasan Hutan berupa; Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi dan TORA.

5. Berdasarkan SK Datin Satlakwasdal untuk KPH Tanah Laut terdapat 1 kelompok yaitu Gapoktanhut Harapan Binjai Sejahtera Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang yang di nyatakan berkas lengkap dan telah merespon atas surat pemberitahuan dari Sekjen selaku ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Implementasi UUCK Bidang LHK.

6. Tindak Lanjut KPH Tanah Laut atas Sosnas Satlakwasdal;

a. Pemberitahuan melalui surat kepala semua Kepala Desa yang berada di dalam/ sekitar kawasan hutan,

b. Menyiapkan data dan informasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi dan teknik oleh tim satlakwasdal atas permohonan Gapoktanhut Harapan Binjai Sejahtera.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT HADIRI SOSIALISASI NASIONAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYELESAIAN KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN


blog

Jakarta-(06/12). Melalui mekanisme yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan, berikut ini hasil kegiatan tersebut diatas sebagai berikut :

1. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara faktual dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selaku Ketua Satlakwasdal UUCK Bidang LHK. Dalam hal ini dari KPH Tanah Laut dihadiri langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut didampingi oleh Penyuluh Kehutanan KPH Tanah Laut.

2. Tindak Lanjut pelaksanaan pasal 110 A Permen LHK No.9 Tahun 2021 PP No.24 Tahun 2021 ;

I. Kriteria dan Identifikasi ;

✓Kebun sawit sudah terbangun dan memiliki izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai dengan tata ruang yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (IUP/STD-B),

✓ Pemohon bersurat ke ketua tim satlakwasdal KLHK,

✓ Menteri melakukan verifikasi administrasi&teknis pemohon,

✓ Menteri menerbitkan perintah pembayaran PSDH-DR atau PNBP.

II. Skema penyelesaian ;

✓ Persetujuan pelepasan kawasan hutan,

✓ Menteri memfasilitasi kerjasama 1 daur 25 tahun (HP) atau 15 tahun (HL) sejak tanam

✓ Melaksanakan kewajiban; giat jangka benah silvikultur dan dilarang replanting (HL).

3. Tindak Lanjut pelaksanaan pasal 110 B Permen LHK No.9 Tahun 2021 PP No.24 Tahun 2021 ;

I. Kriteria dan Identifikasi ;

✓ Kebun sawit sudah terbangun tanpa memiliki izin berusaha (IL/IUP kebun/IUP tambang dll) yang dilakukan sebelum UUCK,

✓ Badan usaha dan persorangan lebih dari 5 hektar,

✓ Pemohon bersurat ke ketua tim satlakwasdal KLHK,

✓ Menteri melakukan verifikasi administrasi&teknis pemohon untuk menentukan status pelanggaran (status pelanggaran dilihat dari; durasi waktu pelanggaran, luasan areal yang dilanggar dan perhitungan besaran denda administrasi),

✓ Menteri mengeluarkan sanksi administrasi berupa; pemberhentian sementara kegiatan, perintah pembayaran denda administrasi (PNBP).

II. Skema penyelesaian ;

✓ Persetujuan penggunaan kawasan hutan,

✓ Menteri memfasilitasi kerjasama 1 daur 25 tahun (HP) atau 15 tahun (HL) sejak tanam,

✓ Melaksanakan kewajiban; giat jangka benah silvikultur, dilarang replanting dan berkewajiban mengembalikan kawasan hutan kepada negara (HL/HK).

4. Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan paling luas 5 hektar, dikecualikan dari Sanksi Administrasi dan akan diselesaikan melalui Program Penataan Kawasan Hutan berupa; Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi dan TORA.

5. Berdasarkan SK Datin Satlakwasdal untuk KPH Tanah Laut terdapat 1 kelompok yaitu Gapoktanhut Harapan Binjai Sejahtera Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang yang di nyatakan berkas lengkap dan telah merespon atas surat pemberitahuan dari Sekjen selaku ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Implementasi UUCK Bidang LHK.

6. Tindak Lanjut KPH Tanah Laut atas Sosnas Satlakwasdal;

a. Pemberitahuan melalui surat kepala semua Kepala Desa yang berada di dalam/ sekitar kawasan hutan,

b. Menyiapkan data dan informasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi dan teknik oleh tim satlakwasdal atas permohonan Gapoktanhut Harapan Binjai Sejahtera.

1   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini