Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Tanah Laut merupakan KPH Unit VII Propinsi Kalimantan Selatan (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.78/Menhut-II/2010 tanggal 10 Pebruari 2010) yang berada di Kabupaten Tanah Laut. Secara geografis Kabupaten Tanah Laut terletak antara 03o 30’ – 04o 11’ Lintang Selatan (LS) dan 114o 30’ – 115o 23’ Bujur Timur (BT) dengan batas sebelah Utara Kabupaten Banjar, sebelah Barat dan sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.440/Menhut-II/2012 tanggal 09 Agustus 2012, Wilayah KPHP Model Tanah Laut seluas ± 92.641 hektar yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) ± 15.862 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) ± 5.289 hektar dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± 71.490 hektar. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPH-JP) merupakan salah satu yang harus dipersiapkan organisasi KPH sesuai amanat PP No. 6 tahun 2007 jo. PP No. 3 tahun 2008, Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 dan Permendagri No.61 Tahun 2010. RPH-JP merupakan rencana induk pengelolaan hutan untuk periode 2015 – 2024, dengan tujuan; (1). menetapkan visi dan misi, (2). menetapkan proyeksi rencana pengembangan, dan (3). menyusun rencana kegiatan strategis yang terukur dengan tata waktu sesuai skala prioritas untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari berlandaskan sinergitas basis ekologi, ekonomi dan sosial. Kondisi biofisik di KPHP Model Tanah Laut meliputi : (1). DAS, terdiri dari 8 (delapan) DAS yang berpengaruh terhadap kondisi tata air di v Kabupaten Tanah Laut. (2). Iklim tipe iklim C dengan curah antara 2.000 – 2.500 mm/tahun dan suhu berkisar antara 20 º C - 35º C sehingga Kabupaten Tanah Laut pada umumnya tidak tidak mengalami kekurangan air; (3). Geologi, dataran wilayah Kabupaten Tanah Laut terbentuk dari beberapa bahan batuan induk dan batuan beku seperti bahan aluvial, organik aluvial, endapan dan endapan metamorft (4). Jenis Tanah didominasi latosol (29,17 %), podsolik (32,98 %), alluvial (32,26 %) dan organosol (5,59 %) mempunyai tingkat kesuburan tanah rendah, sedang sampai baik, termasuk tanah peka erosi; (5). Kelerengan bervariatif dari klasifikasi landai sampai sangat curam; dan (6). Ketinggian tempat kawasan hutan bervariasi mengingat lokasi yang bergunung dari ketinggian 25-800 M dpl, bergelombang, landai, berbukit, sampai terjal bergunung. Potensi yang terdapat pada wilayah KPH : (1). Potensi Kayu pada hutan produksi massa tegakan untuk semua jenis pohon pada seluruh sample adalah 633,971 m3 dengan nilai volume rata-rata 70,441 m3 /ha; (2). Potensi Non Kayu diantaranya rotan, getah karet, madu dan potensi lainnya. Untuk poensi non kayu sementara ini belum ada data detail, sehingga perlu dilakukan inventarisasi; (3). Flora, terdapat berbagai jenis anggrek dendrobium serta anggrek hutan lainnya akan tetapi belum pernah dilakukan inventarisasi; (4). Fauna di kawasan masih cukup banyak dan bervariasi jenisnya, seperti kijang, rusa, kancil, babi hutan, kucing hutan, monyet dan sebagainya. Potensi ini juga perlu dilakukan inventarisasi karena data detail kondisi terkini keberadaannya belum terinventarisir; (5) Potensi Landscape/bentang alam. Kondisi alam yang berbukit dan bergunung merupakan potensi wisata alam dengan panorama pemandangan alam dan air terjunnya. vi Permasalahan yang dihadapi : (1). Aspek Ekologi; belum dilaksanakan tata hutan, rendahnya potensi dan kualitas hutan dengan luas kawasan kritis 38.924,03 ha (1/3 luas wilayah KPH); (2). Sosial Ekonomi; sebagian besar mata pencaharian masyarakat dalam bidang pertanian/perkebunan dan perdagangan maka desakan terhadap kawasan cukup besar karena ketersediaan lahan yang minim maka aktivitas masyarakat makin mengarah ke dalam kawasan hutan; (3). Sosial Budaya; lunturnya nilainilai kearifan lokal, merebaknya budaya jual beli (ganti rugi) garapan hutan, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pengetahuan dan keterampilan, belum dilibatkannya peran para tokok agama/Tuan Guru dalam penyuluhan; (4). Aspek Kelembagaan; terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM serta sarana prasarana, belum adanya regulasi yang mengatur penerimaan dan bagi hasil kemitraan kehutanan pada wilayah tertentu; walaupun sudah dibentuk kelompok dalam bentuk kelompok tani hutan akan tetapi belum mempunyai legalitas sah dan belum adanya koperasi sebagai lembaga usaha ekonomi masyarakat. Visi KPHP Model Tanah Laut adalah “Terwujudnya Pengelolaan Kawasan Hutan Yang Optimal, Akuntabel Dan Selaras”. Untuk mewujudkan visi tersebut maka misi yang dilakukan : (1). Peningkatan dan optimalisasi sumberdaya manusia dan sarana prasarana. (2). Meningkatkan fungsi dan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. (3). Mewujudkan dan menjamin keberadaan eksistensi sumberdaya hutan melalui pemanfaatan kawasan hutan. (4). Melaksanakan pengelolaan sumberdaya hutan sesuai azas kelestarian dan optimalisasi manfaat. (5). Mencegah peningkatan lahan kritis melalui pola regenerasi hutan dan lahan yang berwawasan sosial dan lingkungan dengan rehabilitasi hutan dan lahan. (6). Menjamin distribusi pemanfaatan hasil hutan secara adil dan merata serta mewujudkan neraca kayu yang seimbang. vii Capaian yang ingin dicapai dalam RPHJP KPHP Model Tanah Laut Tahun 2014 -2023 diantaranya : (1). Terbangunnya kelembagaan yang profesional, efektif dan efisien; (2). Terbangunnya database berbasih blok dan petak; (3). Teridentifikasi dan terinventarisasinya potensi hutan dan kawasan hutan wilayah KPH; (4). Terbinanya kelompok tani hutan dan koperasi sebagai lembaga usaha kelompok; (5). Berkurangnya konflik tenurial; (6). Menurunya kejadian kebakaran hutan; (7). Terwujudnya pengembangan obyek wisata dan jasa lingkungan melalui kemitraan; (8). Terlaksanya reboisasi dan pengkayaan hutan secara partisipatif; (9). Tersusunya rencana pengembangan usaha KPH dan kemitraan pemanfaatan kayu dan non kayu serta jasa lainya pada wilayah tertentu; (10). Tertatanya blok dan petak.
Unduh Berkas sini.