AGROFORESTRY DI LAHAN GAMBUT PADA HKm SERIBU TEMUNUNG
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan yang merupakan salah satu skema dari Perhutanan Sosial merupakan bagian dari usaha Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip: manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal, dan adaptif. Program Pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai bergerak dan mendapatkan respon dari masyarakat sekitar hutan yang didampingi oleh Penyuluh Kehutanan setempat. Prinsip pemberdayaan masyarakat sedikit demi sedikit mulai diterjunkan dengan memberikan stimulan yang sifatnya dapat dilaksanakan dengan kebersamaan dan bekerja secara bergotong-royong dengan melakukan sistem agroforestry, yang dilakukan penanaman pada Ijin Perhutanan Sosial yang telah dimiliki oleh Gapoktan Seribu Temunung.
Unduh Berkas sini.