Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan salah satu program nasional yang ditargetkan pada tahun 2024 akan dilaksanakan seluruh Indonesia serta dalam rancangan Pergub Penilaian Capaian Organisasi poin pemakaian Aplikasi Srikandi wajib dilaporkan setiap bulannya yang akan berdampak pada penundaan/pemotongan TPP pada ASN UPTD/UPPD.
maka mendapatkan hasil sebagai berikut :
- aplikasi SRIKANDI akan segera digunakan pada semua UPTD/UPPD pada lingkup Pemprov. Kalsel, sehingga kegiatan ini sangat diharapkan dapat menunjang keberhasilan dalam penerapan apl tersebut.
- bagi Operator UPTD diminta agar berkoordinasi dengan Admin yang berada di SKPD.
- pada penerapan aplikasi ini, klasifikasi surat akan dibagi menjadi 3 yaitu internal (untuk lingkup Pemprov. Kalsel), srikandi (untuk lingkup Kab/Kota, Kementerian, dan seluruh Indonesia), maupun eskternal (untuk lingkup perusahaan atau hanya digunakan untuk pembuatan surat semisal perusahaan yang dituju tidak memiliki/memakai Aplikasi Srikandi).
- sementara ini, yang memiliki hak akses sbg usser hanya untuk Pejabat Ess III dan IV, staf TU dan Pencatat Surat (Pengagenda surat keluar-masuk).
- surat yang akan dikeluarkan dari apl ini diharapkan sudah beralih dari Tanda Tangan Konvensional menjadi Tanda Tangan Elektronik, jika belum memiliki diharapkan UPTD berkoordinasi dengan Dispersip maupun Diskominfo Prov.Kalsel.

untuk saat ini aplikasi juga dalam tahap pengembangan sehingga dapat lebih mudah untuk digunakan.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT IKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN APLIKASI SRIKANDI BAGI KASUBAG. TATA USAHA DAN OPERATOR UPTD/UPPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


blog

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan salah satu program nasional yang ditargetkan pada tahun 2024 akan dilaksanakan seluruh Indonesia serta dalam rancangan Pergub Penilaian Capaian Organisasi poin pemakaian Aplikasi Srikandi wajib dilaporkan setiap bulannya yang akan berdampak pada penundaan/pemotongan TPP pada ASN UPTD/UPPD.
maka mendapatkan hasil sebagai berikut :
- aplikasi SRIKANDI akan segera digunakan pada semua UPTD/UPPD pada lingkup Pemprov. Kalsel, sehingga kegiatan ini sangat diharapkan dapat menunjang keberhasilan dalam penerapan apl tersebut.
- bagi Operator UPTD diminta agar berkoordinasi dengan Admin yang berada di SKPD.
- pada penerapan aplikasi ini, klasifikasi surat akan dibagi menjadi 3 yaitu internal (untuk lingkup Pemprov. Kalsel), srikandi (untuk lingkup Kab/Kota, Kementerian, dan seluruh Indonesia), maupun eskternal (untuk lingkup perusahaan atau hanya digunakan untuk pembuatan surat semisal perusahaan yang dituju tidak memiliki/memakai Aplikasi Srikandi).
- sementara ini, yang memiliki hak akses sbg usser hanya untuk Pejabat Ess III dan IV, staf TU dan Pencatat Surat (Pengagenda surat keluar-masuk).
- surat yang akan dikeluarkan dari apl ini diharapkan sudah beralih dari Tanda Tangan Konvensional menjadi Tanda Tangan Elektronik, jika belum memiliki diharapkan UPTD berkoordinasi dengan Dispersip maupun Diskominfo Prov.Kalsel.

untuk saat ini aplikasi juga dalam tahap pengembangan sehingga dapat lebih mudah untuk digunakan.

2   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini