KPH Tanah Laut melaksanakan sosialisasi kemitraan kehutanan yang dilaksanakan oleh PT INHUTANI didesa Kandangan Lama Kec Panyipatan, Kamis 21 September 2023 :

1. Acara sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Kandangan Lama yg dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat dan warga desa yang telah mengelola kebun sawit diareal inhutani

2. Dari pihak inhutani yang berhadir adalah : Manajer UMHT Pelaihari, Kepala Departemen Teknis Kehutanan, Staf Ahli Direksi dan Supervisor Kelola Sosial Lingkungan/Pengembangan Usaha

3. Dlm sosialisasi ini, pembicaraan difokuskan ke rencana kemitraan kehutanan pada areal yg sudah terlanjur ditanami sawit oleh warga dg luasan sekitar 350 ha dengan jumlah warga yg mengelola sebanyak 80 orang.

4. Dalam PermenLHK no.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, bagian kelima Persetujuan Kemitraan Kehutanan, pasal 44 no 6 ayat (3) disebutkan bahwa areal yg memiliki potensi sumber penghidupan masyarakat dalam hal ini berupa tanaman sawit yg dilakukan oleh perorangan dengab ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal didalam/sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus diberikan luas 5 ha/orang dapat difasilitasi untuk melakukan kemitraan kehutanan.

5. Bagi hasil yang ditawarkan oleh PT. Inhutanni dalam rencana kegiatan kemitraan kehutanan ini adalah sebesar 12,5 % dan PNBP sebesar Rp.78/kg, namun oleh masyarakat nilai tersebut masih belum disetujui dan cenderung untuk meminta nilai bagi hasil supaya di turunkan atau 0 % (perlu pembicaraan lebih lanjut). 

6. Dalam kesempatan pertama pihak inhutani dan masyarakat akan melakukan identifikasi terhadap lahan sawit warga guna mengetahui luasan, siapa pengelolanya dan pengumpulan identitas warga tersebut.

7. Atas kegiatan tsb KPH Tanah Laut menyampaikan aturan yg harus di lakukan ;
a. Dalam setiap 1 ha tanaman sawit wajib dilakukan penanaman pohon sebanyak 100 btg
b. Lamanya tanaman sawit pada kawasan hutan produksi berlaku 1 daur tanam yaitu selama 25 tahun, setelah itu wajib mengganti dengan tanaman keras/mpts
c. Kemitraan Kehutanan ini harus difasilitasi PT.Inhutanni sampai terbit SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) oleh Dirjen PSKL
d. Terhadap objek yang akan dimitrakan dengan masyarakat, PT. Inhutanni agar memastikan bahwa lokasi tersebut clean dan clear dari pihak KSO nya sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT MELAKSANAKAN SOSIALISASI KEMITRAAN KEHUTANAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. INHUTANI DIDESA KANDANGAN LAMA KEC PANYIPATAN


blog

KPH Tanah Laut melaksanakan sosialisasi kemitraan kehutanan yang dilaksanakan oleh PT INHUTANI didesa Kandangan Lama Kec Panyipatan, Kamis 21 September 2023 :

1. Acara sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Kandangan Lama yg dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat dan warga desa yang telah mengelola kebun sawit diareal inhutani

2. Dari pihak inhutani yang berhadir adalah : Manajer UMHT Pelaihari, Kepala Departemen Teknis Kehutanan, Staf Ahli Direksi dan Supervisor Kelola Sosial Lingkungan/Pengembangan Usaha

3. Dlm sosialisasi ini, pembicaraan difokuskan ke rencana kemitraan kehutanan pada areal yg sudah terlanjur ditanami sawit oleh warga dg luasan sekitar 350 ha dengan jumlah warga yg mengelola sebanyak 80 orang.

4. Dalam PermenLHK no.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, bagian kelima Persetujuan Kemitraan Kehutanan, pasal 44 no 6 ayat (3) disebutkan bahwa areal yg memiliki potensi sumber penghidupan masyarakat dalam hal ini berupa tanaman sawit yg dilakukan oleh perorangan dengab ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal didalam/sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus diberikan luas 5 ha/orang dapat difasilitasi untuk melakukan kemitraan kehutanan.

5. Bagi hasil yang ditawarkan oleh PT. Inhutanni dalam rencana kegiatan kemitraan kehutanan ini adalah sebesar 12,5 % dan PNBP sebesar Rp.78/kg, namun oleh masyarakat nilai tersebut masih belum disetujui dan cenderung untuk meminta nilai bagi hasil supaya di turunkan atau 0 % (perlu pembicaraan lebih lanjut). 

6. Dalam kesempatan pertama pihak inhutani dan masyarakat akan melakukan identifikasi terhadap lahan sawit warga guna mengetahui luasan, siapa pengelolanya dan pengumpulan identitas warga tersebut.

7. Atas kegiatan tsb KPH Tanah Laut menyampaikan aturan yg harus di lakukan ;
a. Dalam setiap 1 ha tanaman sawit wajib dilakukan penanaman pohon sebanyak 100 btg
b. Lamanya tanaman sawit pada kawasan hutan produksi berlaku 1 daur tanam yaitu selama 25 tahun, setelah itu wajib mengganti dengan tanaman keras/mpts
c. Kemitraan Kehutanan ini harus difasilitasi PT.Inhutanni sampai terbit SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) oleh Dirjen PSKL
d. Terhadap objek yang akan dimitrakan dengan masyarakat, PT. Inhutanni agar memastikan bahwa lokasi tersebut clean dan clear dari pihak KSO nya sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

2   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini