Kegiatan sosialisasi persetujuan pengelolaan PS pada Rabu 25 Oktober 2023 sebagai berikut :

1. Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat setempat/penggarap/pengelola pada kawasan HL yang berlokasi pada Gunung Lintang Desa Martadah Kec. Tambang Ulang. 

2. Materi sosialisasi diantaranya kebijakan PS, kriteria subyek dan obyek persetujuan pengelolaan PS, hak dan kewajiban, larangan, alur proses permohonan pengelolaan PS dan informasi penting lainnya.

3. Calon areal yang rencana diusulkan merupakan areal kegiatan pembuatan tanaman reboisasi/intensif dalam rangka rehabilitasi DAS A/N PT Arutmin Indonesia (Site Asam-Asam) yang berlokasi/blok Gunung Lintang II (Petak 1, 2, dan 3) desa Martadah dengan jenis tanaman Jengkol, Karet, durian, dan cempedak tahun tanam 2019.

4. Berdasarkan hasil diskusi akan dilakukan inventarisasi dan identifikasi baik subyek maupun obyek terhadap masyarakat yang melakukan penggarapan/pengelolaan dalam kawasan hutan dimaksud, untuk selanjutnya dibentuk lembaga KTH dalam rangka persiapan fasilitasi permohonan persetujuan pengelolaan HKm.

Demikian laporan disampaikan.

cloud
cloud

PENYULUH KEHUTANAN KPH TANAH LAUT MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL (PS)


blog

Kegiatan sosialisasi persetujuan pengelolaan PS pada Rabu 25 Oktober 2023 sebagai berikut :

1. Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat setempat/penggarap/pengelola pada kawasan HL yang berlokasi pada Gunung Lintang Desa Martadah Kec. Tambang Ulang. 

2. Materi sosialisasi diantaranya kebijakan PS, kriteria subyek dan obyek persetujuan pengelolaan PS, hak dan kewajiban, larangan, alur proses permohonan pengelolaan PS dan informasi penting lainnya.

3. Calon areal yang rencana diusulkan merupakan areal kegiatan pembuatan tanaman reboisasi/intensif dalam rangka rehabilitasi DAS A/N PT Arutmin Indonesia (Site Asam-Asam) yang berlokasi/blok Gunung Lintang II (Petak 1, 2, dan 3) desa Martadah dengan jenis tanaman Jengkol, Karet, durian, dan cempedak tahun tanam 2019.

4. Berdasarkan hasil diskusi akan dilakukan inventarisasi dan identifikasi baik subyek maupun obyek terhadap masyarakat yang melakukan penggarapan/pengelolaan dalam kawasan hutan dimaksud, untuk selanjutnya dibentuk lembaga KTH dalam rangka persiapan fasilitasi permohonan persetujuan pengelolaan HKm.

Demikian laporan disampaikan.

31
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini