Kegiatan rencananya akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari  mulai pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sampai dengan hari Jum’at  tanggal 28 Mei 2021 yang bertempat di Hotel Grand Samota Sumbawa. Maksud Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (wilayah tertentu) untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tujuan Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan professional

Menurut Thoby Mutis, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama maupun keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi sesuai kesepakatan yang muncul. Keinginan dua pihak menjalin suatu kerja sama pada prinsipnya didasari atas keinginan masing-masing pihak agar dapat memenuhi kebutuhan usaha satu sama lain.

Mengacu pada prinsip guna memperoleh manfaat atau keuntungan secara bersama dari kemitraan yang dibangun antara KPH dan masyarakat, maka sangat perlu dikembangkan atau disepakati terkait mekanisme bagi hasil yang saling menguntungkan satu sama lain antara KPH dan Masyarakat maupun sector usaha lainnya

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau kapasitas tenaga lapangan KPH dalam skema atau mekanisme bagi hasil kelompok kemitraan kehutanan, maka dipandang perlu untuk dilakukan workshop terkait hal tersebut.

cloud
cloud

Workshop Bagi Hasil Kelompok Kemitraan Kehutanan KPH Batulanteh


blog

Kegiatan rencananya akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari  mulai pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sampai dengan hari Jum’at  tanggal 28 Mei 2021 yang bertempat di Hotel Grand Samota Sumbawa. Maksud Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (wilayah tertentu) untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tujuan Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan professional

Menurut Thoby Mutis, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama maupun keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi sesuai kesepakatan yang muncul. Keinginan dua pihak menjalin suatu kerja sama pada prinsipnya didasari atas keinginan masing-masing pihak agar dapat memenuhi kebutuhan usaha satu sama lain.

Mengacu pada prinsip guna memperoleh manfaat atau keuntungan secara bersama dari kemitraan yang dibangun antara KPH dan masyarakat, maka sangat perlu dikembangkan atau disepakati terkait mekanisme bagi hasil yang saling menguntungkan satu sama lain antara KPH dan Masyarakat maupun sector usaha lainnya

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau kapasitas tenaga lapangan KPH dalam skema atau mekanisme bagi hasil kelompok kemitraan kehutanan, maka dipandang perlu untuk dilakukan workshop terkait hal tersebut.

1   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini