PELAIHARI - Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pajak dan retribusi daerah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Senin (11/12) di Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan ruang rapat H. Aberani Sulaiman.

FGD melibatkan SKPD dan UPT penghasil, salah satunya yaitu KPH Tanah Laut. Mengingat batas waktu penetapan Perda semakin dekat, maka langkah percepatan harus dilakukan agar daerah tidak kehilangan hak pemungutan. Dari hasil pendalaman materi yang dilakukan, terdapat beberapa objek yang menunggu usulan hasil revisi dari SKPD terkait adanya perubahan usulan tarif pajak dan retribusi ditahun 2024 dan beberapa objek lainnya dengan hasil tetap pada tarifnya.

Untuk KPH Tanah Laut, diusulkannya perubahan tarif retribusi jasa usaha dari Dinas Kehutanan bagian tiket masuk retribusi, yakni :
1. Perorangan dewasa Rp. 10.000/orang/hari
2. Perorangan anak-anak Rp. 8.000/orang/hari
3. Rombongan (min.5 orang) :
a. Dewasa Rp. 8.000/orang/hari
b. Anak-anak Rp. 6.000/orang/hari
4. Wisatawan mancanegara :
a. Dewasa Rp. 100.000/orang/hari
b. Anak-anak Rp. 50.000/orang/hari
5. dan beberapa tarif penjualan hasil produksi pemanfaataan hasil hutan kayu budidaya atau kayu rakyat dan hasil hutan bukan kayu.
Hasil tersebut berbeda dengan tahun 2023 yakni tarif dewasa sebesar Rp. 5.000/orang/hari dan rombongan dewasa sebesar Rp. 3.000/orang/hari yang didasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2018.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT HADIRI FGD EVALUASI RANCANGAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


blog

PELAIHARI - Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pajak dan retribusi daerah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Senin (11/12) di Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan ruang rapat H. Aberani Sulaiman.

FGD melibatkan SKPD dan UPT penghasil, salah satunya yaitu KPH Tanah Laut. Mengingat batas waktu penetapan Perda semakin dekat, maka langkah percepatan harus dilakukan agar daerah tidak kehilangan hak pemungutan. Dari hasil pendalaman materi yang dilakukan, terdapat beberapa objek yang menunggu usulan hasil revisi dari SKPD terkait adanya perubahan usulan tarif pajak dan retribusi ditahun 2024 dan beberapa objek lainnya dengan hasil tetap pada tarifnya.

Untuk KPH Tanah Laut, diusulkannya perubahan tarif retribusi jasa usaha dari Dinas Kehutanan bagian tiket masuk retribusi, yakni :
1. Perorangan dewasa Rp. 10.000/orang/hari
2. Perorangan anak-anak Rp. 8.000/orang/hari
3. Rombongan (min.5 orang) :
a. Dewasa Rp. 8.000/orang/hari
b. Anak-anak Rp. 6.000/orang/hari
4. Wisatawan mancanegara :
a. Dewasa Rp. 100.000/orang/hari
b. Anak-anak Rp. 50.000/orang/hari
5. dan beberapa tarif penjualan hasil produksi pemanfaataan hasil hutan kayu budidaya atau kayu rakyat dan hasil hutan bukan kayu.
Hasil tersebut berbeda dengan tahun 2023 yakni tarif dewasa sebesar Rp. 5.000/orang/hari dan rombongan dewasa sebesar Rp. 3.000/orang/hari yang didasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2018.

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini