SERI MANUAL
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN HUTAN
PADA KPH

Dalam rangka desentralisasi pengurusan dan pengelolaan hutan sebagaimana mandat pada Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan, seluruh kawasan hutan di Indonesia terbagi habis pengelolaannya di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik pada Hutan Produksi oleh KPHP; Hutan Lindung oleh KPHL dan Hutan Konservasi oleh KPHK.
Pengolaan hutan oleh KPH pada dasarnya merupakan pengurusan hutan di tingkat tapak yang dapat menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi pengolaan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui terwujudnya capaian atau target program pembangunan nasioanal dan daerah pada wilayah KPH.

Organisasi pengelola KPH di daerah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dalam  angka menjalankan tugas dan fungsi KPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Tugas dan fungsi KPH, telah diatur dalam peraturan perundangundangan sebagaimana: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 40, dan Pasal 118 s.d. Pasal 123; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, khususnya pada Pasal 17, Pasal 18 s.d. Pasal 23.

cloud
cloud

Seri Manual Perencanaan Hutan pada KPH


blog

SERI MANUAL
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN HUTAN
PADA KPH

Dalam rangka desentralisasi pengurusan dan pengelolaan hutan sebagaimana mandat pada Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan, seluruh kawasan hutan di Indonesia terbagi habis pengelolaannya di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik pada Hutan Produksi oleh KPHP; Hutan Lindung oleh KPHL dan Hutan Konservasi oleh KPHK.
Pengolaan hutan oleh KPH pada dasarnya merupakan pengurusan hutan di tingkat tapak yang dapat menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi pengolaan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui terwujudnya capaian atau target program pembangunan nasioanal dan daerah pada wilayah KPH.

Organisasi pengelola KPH di daerah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dalam  angka menjalankan tugas dan fungsi KPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Tugas dan fungsi KPH, telah diatur dalam peraturan perundangundangan sebagaimana: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 40, dan Pasal 118 s.d. Pasal 123; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, khususnya pada Pasal 17, Pasal 18 s.d. Pasal 23.

912
4   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini