Pelaihari-menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Proviinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (09/09)
Pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat melalui pencatatan langsung data barang yang lengkap meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan kondisi barang.
Beradasarkan Kartu inventarisasi barang (KIB) C gedung dan bangunan (intra countable), telah dilaksanakan inventarisasi berupa pengecekan bangunan gedung Kantor KPH Tanah Laut dan Bangunan gedung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut gudang yang berada di Komplek Perkantoran Pelaihari.Setelah dilakukan pengecekan bangunan kantor dan gedung masih dalam keadaan baik.
(Lukman Saputra_KPHTaLa)