"Tindakan PREEMTIF merupakan tindakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pengamanan hutan dan Penyuluhan Kehutanan Secara Bersama dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial kelompok serta tindakan yang mengarah kepada tindak pidana kehutanan"
Salam dari BKPH Brang Beh
Salam Lestari
Lihat Hasil Review
![](https://kmisfip2.menlhk.go.id/image/eye.png)