Hai sobat BPHP! Masih dalam tema Kelompok Tani Hutan yang mendapat fasilitasi proyek FIP-2 KPH Tanah Laut yang terdapat dalam DIPA BPHP Wilayah IX Banjarbaru. Kali ini adalah KTH Gunung Birah. Sebelum mendapatkan fasilitasi dari FIP-2, tahun 2017 BPHP IX Banjarbaru memulai fasilitasi berupa paket sarpras wisata alam. Pada tahun 2017 tersebut belum terbentuk kelompok tani dan masih berupa Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yaitu berfokus pada pengembangan potensi wisata alam karena ekosistem kawasan hutan lindung Desa Kandangan Lama berupa hamparan bukit dan savana.

Tahun 2018 KTH Gunung Birah resmi terbentuk dengan menghadapi pertentangan dari beberapa elemen masyarakat terhadap tempat wisatanya. Menghadapi hal tersebut, H.Rosmani sebagai ketua KTH mencari solusi dengan merencanakan pengembangan Eduwisata dan Agrowisata, termasuk di dalamnya adalah pembinaan kepada masyarakat desa sekitar. Selain itu dengan dukungan fasilitasi FIP-2 KPH Tanah Laut pada tahun 2019, KTH Gunung Birah juga mulai melakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan adanya usaha madu kelulut yang dapat dinikmati langsung dari stup, kopi, gula merah, dan anyaman yang dapat ditemui langsung di store khusus hhbk yang ada di pintu masuk obyek wisata. Dalam hal pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal kerja, telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan mendapat fasilitasi sarpras karhutla tahun 2021.

Dengan harga tiket masuk Rp15.000/orang dan penyewaan peralatan wisata, KTH Gunung Birah menghasilkan Rp146 juta pada tahun 2020, Rp69 juta tahun 2021, serta Rp12,6 juta hingga Maret 2022. Meskipun jumlah wisatawan menurun karena pandemi, namun anggota kelompok tetap menjaga lingkungan obyek wisata untuk kepuasan pengunjung karena yakin seiring dengan pelonggaran kebijakan pandemi, pengunjung kembali normal. Hal tersebut terbukti saat kami bertemu dengan kelompok pengunjung yang selesai berkemah dan membawa turun sampah yang dikumpulkan, mereka puas dengan panorama alam dan fasilitas yang bisa dinikmati dengan harga murah.

Dengan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan usaha mendukung lainnya, areal yang dulunya adalah areal peladang berpindah dapat dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung yang produktif. Kepala BPHP Wilayah IX Banjarbaru, Safruddin Jen mengatakan bahwa Ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, instansi terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

(credit foto : KPH Tanah Laut)
Sumber : KPH Tanah Laut

cloud
cloud

Pengembalian Fungsi Hutan Lindung


blog

Hai sobat BPHP! Masih dalam tema Kelompok Tani Hutan yang mendapat fasilitasi proyek FIP-2 KPH Tanah Laut yang terdapat dalam DIPA BPHP Wilayah IX Banjarbaru. Kali ini adalah KTH Gunung Birah. Sebelum mendapatkan fasilitasi dari FIP-2, tahun 2017 BPHP IX Banjarbaru memulai fasilitasi berupa paket sarpras wisata alam. Pada tahun 2017 tersebut belum terbentuk kelompok tani dan masih berupa Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yaitu berfokus pada pengembangan potensi wisata alam karena ekosistem kawasan hutan lindung Desa Kandangan Lama berupa hamparan bukit dan savana.

Tahun 2018 KTH Gunung Birah resmi terbentuk dengan menghadapi pertentangan dari beberapa elemen masyarakat terhadap tempat wisatanya. Menghadapi hal tersebut, H.Rosmani sebagai ketua KTH mencari solusi dengan merencanakan pengembangan Eduwisata dan Agrowisata, termasuk di dalamnya adalah pembinaan kepada masyarakat desa sekitar. Selain itu dengan dukungan fasilitasi FIP-2 KPH Tanah Laut pada tahun 2019, KTH Gunung Birah juga mulai melakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan adanya usaha madu kelulut yang dapat dinikmati langsung dari stup, kopi, gula merah, dan anyaman yang dapat ditemui langsung di store khusus hhbk yang ada di pintu masuk obyek wisata. Dalam hal pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal kerja, telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan mendapat fasilitasi sarpras karhutla tahun 2021.

Dengan harga tiket masuk Rp15.000/orang dan penyewaan peralatan wisata, KTH Gunung Birah menghasilkan Rp146 juta pada tahun 2020, Rp69 juta tahun 2021, serta Rp12,6 juta hingga Maret 2022. Meskipun jumlah wisatawan menurun karena pandemi, namun anggota kelompok tetap menjaga lingkungan obyek wisata untuk kepuasan pengunjung karena yakin seiring dengan pelonggaran kebijakan pandemi, pengunjung kembali normal. Hal tersebut terbukti saat kami bertemu dengan kelompok pengunjung yang selesai berkemah dan membawa turun sampah yang dikumpulkan, mereka puas dengan panorama alam dan fasilitas yang bisa dinikmati dengan harga murah.

Dengan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan usaha mendukung lainnya, areal yang dulunya adalah areal peladang berpindah dapat dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung yang produktif. Kepala BPHP Wilayah IX Banjarbaru, Safruddin Jen mengatakan bahwa Ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, instansi terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

(credit foto : KPH Tanah Laut)
Sumber : KPH Tanah Laut

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini