MODUL PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL, SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, dalam Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Diklat di bidang lingkungan hidup khususnya Amdal memiliki peran yang strategis dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012 menjadi Nomor P.2/Dik/ PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan diklat Amdal yang terdiri dari Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Amdal, dan Penilaian Amdal. Pedoman ini disusun dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.

 

cloud
cloud

Modul Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL, serta Penertiban Izin Lingkungan


blog

MODUL PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL, SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, dalam Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Diklat di bidang lingkungan hidup khususnya Amdal memiliki peran yang strategis dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012 menjadi Nomor P.2/Dik/ PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan diklat Amdal yang terdiri dari Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Amdal, dan Penilaian Amdal. Pedoman ini disusun dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.

 

19689
31   10

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini



Jaqouline (jaqourihi@gmail.com)

  Lokasi : Kota Kupang 2024-09-30 07:08:52

terima kasih info nya, bermanfaat bagi kami.

Balas