Senang bisa memfasilitasi pengurus Lembaga Pengelola Hutan Adat marga Bukit Bulan di kecamatan Limun kab Sarolangun untuk menyusun Rencana Pengelolaan Hutan adat (RPHA) yang terintegrasi...

Setelah beberapa bulan yang lalu melakukan kunjungan lapangan dan melihat langsung kondisi hutan adat serta sempat berdiskusi dengan Forkompimda dan pimpinan DPRD terkait dengan ancaman PETI di sekitar wilayah adat, pada hari sabtu dan minggu kami mendiskusikan Rencana pengelolaan kawasan, pengelolaan ekologi, pengelolaan usaha, pengelolaan sosial kemasyarakatan, serta pengelolaan kelembagaan pasca terbitnya SK Hutan Adat. Kami juga mendiskusikan berbagai peluang pendanaan dalam melalukan perlindungan, konservasi serta pengelolaan hutan adat termasuk potensi dan akses pasar.

Diskusi juga sekaligus menghadirkan Ketua Panja Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat DPRD Sarolangun untuk mendiskusikan kapan pengesahan ranperda akan dilakukan pasca kunjungan pimpinan dan anggota DPRD ke KLHK untuk berkonsultasi terkait prosedur Ranperda sebagai dasar pengajuan hutan adat. Ranperda ini sangat penting untuk segera disahkan karena terkait dengan tindak lanjut pengajuan beberapa permohonan hutan adat di kecamatan Limun dan Batang Asai yang tertunda akibat belum adanya perda.

Semoga ikhtiar baik yang difasilitasi penuh oleh Bapak Misriadi dan tim KPHP Limau Sarolangun ini bisa menjadi awal dari proses mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat, bermartabat dan mandiri.

Penulis : Nur Amalia  fb : https://www.facebook.com/nur.amalia.37201

Sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100024212672354

cloud
cloud

Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA)


blog

Senang bisa memfasilitasi pengurus Lembaga Pengelola Hutan Adat marga Bukit Bulan di kecamatan Limun kab Sarolangun untuk menyusun Rencana Pengelolaan Hutan adat (RPHA) yang terintegrasi...

Setelah beberapa bulan yang lalu melakukan kunjungan lapangan dan melihat langsung kondisi hutan adat serta sempat berdiskusi dengan Forkompimda dan pimpinan DPRD terkait dengan ancaman PETI di sekitar wilayah adat, pada hari sabtu dan minggu kami mendiskusikan Rencana pengelolaan kawasan, pengelolaan ekologi, pengelolaan usaha, pengelolaan sosial kemasyarakatan, serta pengelolaan kelembagaan pasca terbitnya SK Hutan Adat. Kami juga mendiskusikan berbagai peluang pendanaan dalam melalukan perlindungan, konservasi serta pengelolaan hutan adat termasuk potensi dan akses pasar.

Diskusi juga sekaligus menghadirkan Ketua Panja Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat DPRD Sarolangun untuk mendiskusikan kapan pengesahan ranperda akan dilakukan pasca kunjungan pimpinan dan anggota DPRD ke KLHK untuk berkonsultasi terkait prosedur Ranperda sebagai dasar pengajuan hutan adat. Ranperda ini sangat penting untuk segera disahkan karena terkait dengan tindak lanjut pengajuan beberapa permohonan hutan adat di kecamatan Limun dan Batang Asai yang tertunda akibat belum adanya perda.

Semoga ikhtiar baik yang difasilitasi penuh oleh Bapak Misriadi dan tim KPHP Limau Sarolangun ini bisa menjadi awal dari proses mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat, bermartabat dan mandiri.

Penulis : Nur Amalia  fb : https://www.facebook.com/nur.amalia.37201

Sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100024212672354

110
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini