Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH merupakan bagian dari sistem pengurusan hutan nasional. Seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam wilayah KPH. Berdasarkan luas dominan fungsi kawasan hutan, KPH terbagi menjadi KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). Organisasi KPHL dan KPHP berada dibawah pemerintah provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.79/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit KPH yang terdiri dari 5 (lima) Unit KPHL dan 16 (enam belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IV yang dikelola oleh KPH Dampelas Tinombo.

cloud
cloud

Profil KPH Dampelas Tinombo


Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH merupakan bagian dari sistem pengurusan hutan nasional. Seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam wilayah KPH. Berdasarkan luas dominan fungsi kawasan hutan, KPH terbagi menjadi KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). Organisasi KPHL dan KPHP berada dibawah pemerintah provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.79/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit KPH yang terdiri dari 5 (lima) Unit KPHL dan 16 (enam belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IV yang dikelola oleh KPH Dampelas Tinombo.


 Unduh Berkas sini.

55   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini