Dengan sudah di terbitkan Izin Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, kayu manis, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu, di wilayah hutan KPH Batulanteh, Alhamdulillah kami dari kelompok sumber alam, Besa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, sudah melakukan kewajiban menyetorkan PNBP madu hutan, (penerimaan negara bukan pajak) 09 juli 2021. madu yg kita jual, murni dan legal.

Sumber : https://www.facebook.com/balaikph.batulanteh

cloud
cloud

PNBP Madu Hutan


blog

Dengan sudah di terbitkan Izin Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, kayu manis, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu, di wilayah hutan KPH Batulanteh, Alhamdulillah kami dari kelompok sumber alam, Besa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, sudah melakukan kewajiban menyetorkan PNBP madu hutan, (penerimaan negara bukan pajak) 09 juli 2021. madu yg kita jual, murni dan legal.

Sumber : https://www.facebook.com/balaikph.batulanteh

166
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini