Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap termasuk salah satu desa pada wilayah kelola KPHP Unit VII Sesayap yang secara fungsi kawasan merupakan Hutan Produksi (HP). Bersama dengan multipihak yang hadir seperti Bagian Pemerintahan Tata Pemerintah, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Perwakilan DPRD Kab. Tana Tidung, Babinsa, UPTD KPH Tana Tidung serta Pemerintah Desa Sebawang meninjau lokasi rencana usulan Perhutanan Sosial di daerah Mangkaban.

 

Perencanaan usulan perhutanan sosial di Desa Sebawang ditujukan untuk pemanfaatan jasa lingkungan berupa Wisata Air Terjun Mangkaban serta Rehabilitasi Hutan dan lahan pada areal sekitar air terjun. Hasil groundcheck lapangan ditemukan kendala berupa adanya perbedaan informasi batas desa serta perlunya pembentukan kelompok pengelola kawasan yang ada. Air Terjun Mangkaban dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua/roda empat dengan waktu tempuh 30 menit dari Pusat Kota Tana Tidung (Tideng Pale) dengan kondisi jalan tanah dengan lebar 4 meter. Jarak dari jalan poros Tanjung Selor - Malinau sekitar 2.3 km untuk ke wisata air terjun ini.

 

Perhutanan Sosial menjadi program prioritas pada UPTD KPH Tana Tidung dan di Desa Sebawang masuk dalam usulan prioritas desa. Rencana tindak lanjut dari groundcheck lapangan ini adalah pembentukan kelompok pengelola PS, penyusunan dokumen usulan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 9/2021 serta koordinasi dengan pihak terkait khususnya permasalahan perbedaan batas dan pengembangan Wisata Air Terjun Mangkaban

cloud
cloud

Groundcheck Awal Usulan Perhutanan Sosial Desa Sebawang


blog

Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap termasuk salah satu desa pada wilayah kelola KPHP Unit VII Sesayap yang secara fungsi kawasan merupakan Hutan Produksi (HP). Bersama dengan multipihak yang hadir seperti Bagian Pemerintahan Tata Pemerintah, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Perwakilan DPRD Kab. Tana Tidung, Babinsa, UPTD KPH Tana Tidung serta Pemerintah Desa Sebawang meninjau lokasi rencana usulan Perhutanan Sosial di daerah Mangkaban.

 

Perencanaan usulan perhutanan sosial di Desa Sebawang ditujukan untuk pemanfaatan jasa lingkungan berupa Wisata Air Terjun Mangkaban serta Rehabilitasi Hutan dan lahan pada areal sekitar air terjun. Hasil groundcheck lapangan ditemukan kendala berupa adanya perbedaan informasi batas desa serta perlunya pembentukan kelompok pengelola kawasan yang ada. Air Terjun Mangkaban dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua/roda empat dengan waktu tempuh 30 menit dari Pusat Kota Tana Tidung (Tideng Pale) dengan kondisi jalan tanah dengan lebar 4 meter. Jarak dari jalan poros Tanjung Selor - Malinau sekitar 2.3 km untuk ke wisata air terjun ini.

 

Perhutanan Sosial menjadi program prioritas pada UPTD KPH Tana Tidung dan di Desa Sebawang masuk dalam usulan prioritas desa. Rencana tindak lanjut dari groundcheck lapangan ini adalah pembentukan kelompok pengelola PS, penyusunan dokumen usulan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 9/2021 serta koordinasi dengan pihak terkait khususnya permasalahan perbedaan batas dan pengembangan Wisata Air Terjun Mangkaban

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini