TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Kota Tarakan menjadi salah satu KPH di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang direkomendasikan mengikuti Penilaian Organisasi KPH yang Efektif pada tahun ini. Kegiatan ini diwadahi oleh Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai bagian dari pembinaan teknis atau supervisi perencanaan pengelolaan hutan yang diusulkan KPH.
Penilaian Organisasi KPH yang Efektif ini sendiri, mengacu pada efektivitas dan kesesuaian realisasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) dengan program kegiatan yang dilaksanakan KPH.
Disampaikan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, sesuai mekanismenya maka sebelumnya telah dilakukan self assessment oleh tim Penilaian Organisasi KPH yang Efektif lingkup UPTD KPH Kota Tarakan. Selanjutnya, dilakukan verifikasi oleh verifikator dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara Bersama perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Samarinda.
Verifikasi self assessment dilakukan mulai Rabu (13/9) hingga Kamis (14/9). “Dari proses ini, diharapkan diketahui apa saja yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan kinerja KPH Tarakan kedepannya. Dan, diperlukan kesepahaman dari semua pelaksana kegiatan di KPH Tarakan untuk merealisasikannya,” kata Suma.
Dari kegiatan ini, diketahui bahwa ada 4 elemen yang menjadi indikator penilaian. Yakni, elemen input, proses, output dan outcome. Masing-masing elemen memiliki beberapa kriteria penilaian, dan KPH Tarakan sesuai hasil verifikasi sudah cukup mampu memenuhi kriteria tersebut. Walaupun ada beberapa kriteria yang belum sepenuhnya dapat mencapai nilai penuh atau nilai 100.
“Dari hasil verifikasi ini, KPH Tarakan disebut layak untuk diusulkan oleh Dishut Kaltara mengikuti Penilaian Organisasi KPH yang Efektif tingkat pusat yang akan dilakukan oleh tim Direktorat BPHL KLHK,” tutup Suma.(*/tim)