mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian melalui mediasi akan bersifat sederhana dan musyawarah antar-pihak terkait sehingga hasilnya akan berupa win-win solution atau untung di kedua belah pihak
Mengingat rentannya benturan yang terjadi antara Personil Polhut dengan Masyarakat disekitar hutan yang hingga saat ini masih banyak yang melakukan perambahan, illegal loging, maka UPT. KPH Dolago Tanggunung Difasilitasi Oleh Forest Infestment Program II (FIP-II) melaksanakan Lokalatih Mediasi konflik. Dengan tujuan menambah wawasan para personil POLHUT tentang tata cara memediaisasi Konflik-konflik yang terjadi.
pelatihan ini dilaksanakan pada hari rabu (30/9) yang bertempat di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, karena masih dalam kondisi covid-19, maka pelatihan pun dilaksanan mengikuti protocol kesehatan pemerintah setempat,(dilaksanakan dengan system daring aplikasi zoom)