Banjarbaru (21/11)-Launching Layanan Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di resmikan oleh Sekretaris Badan standarisasi dan Instrumen LHK bapak Nur Sumedi, SPi, MP.

SIRAPS ULIN merupakan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. yang berfungsi untk melaksanakan fasilitasi di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, untuk menunjang hal tersebut maka dibentuklah Fasilitas Pelayanan SIRAPS ULIN.



Tujuan dari dibentuknya Fasilitas Pelayanan SIRAPS ULIN yaitu memberikan Fasilitasi Penerapan penerapan Standar yang mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya Fasilitas ini masyarakat mendapatkan substansi dokumen standar secara gratis dan juga mendapatkan layanan yang mudah dan murah untuk Standar dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Layanan yang didapatkan berupa :
1. Konsultasi
2. Bimbingan Teknis
3. Pendampingan

Layanan juga mendapat dukungan dari pusat Standarisasi dalam Bimbingan Teknis dan disediakan dalam bentuk pertemuan langsung ataupun online.
Diharapkan pelaku Bisnis, baik itu perorangan atau pun Kelompok dapat dipermudah dengan adanya Standar.

Masyarakat dapat langsung mengakses layanan tersebut dengan mengisi link pendaftaran sesuai link berikut : https://form.jotform.com/232979429982477

Pada saat sudah ada Data Base lebih dari 200 Dokumen Standar, yang terdiri dari 185 SNI, 8 Standar Khusus (SPMFP) Standar Pelayanan Masyarakat Untuk Fasilitas Publik, 12 untuk Standar spesifik dokumen Lingkungan yaitu Dokumen UKL UPL.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT MENGAHADIRI PERESMIAN DAN LAUNCHING LAYANAN FASILITASI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (SIRAPS ULIN) DI BPSILHK BANJARBARU


blog

Banjarbaru (21/11)-Launching Layanan Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di resmikan oleh Sekretaris Badan standarisasi dan Instrumen LHK bapak Nur Sumedi, SPi, MP.

SIRAPS ULIN merupakan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. yang berfungsi untk melaksanakan fasilitasi di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, untuk menunjang hal tersebut maka dibentuklah Fasilitas Pelayanan SIRAPS ULIN.



Tujuan dari dibentuknya Fasilitas Pelayanan SIRAPS ULIN yaitu memberikan Fasilitasi Penerapan penerapan Standar yang mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya Fasilitas ini masyarakat mendapatkan substansi dokumen standar secara gratis dan juga mendapatkan layanan yang mudah dan murah untuk Standar dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Layanan yang didapatkan berupa :
1. Konsultasi
2. Bimbingan Teknis
3. Pendampingan

Layanan juga mendapat dukungan dari pusat Standarisasi dalam Bimbingan Teknis dan disediakan dalam bentuk pertemuan langsung ataupun online.
Diharapkan pelaku Bisnis, baik itu perorangan atau pun Kelompok dapat dipermudah dengan adanya Standar.

Masyarakat dapat langsung mengakses layanan tersebut dengan mengisi link pendaftaran sesuai link berikut : https://form.jotform.com/232979429982477

Pada saat sudah ada Data Base lebih dari 200 Dokumen Standar, yang terdiri dari 185 SNI, 8 Standar Khusus (SPMFP) Standar Pelayanan Masyarakat Untuk Fasilitas Publik, 12 untuk Standar spesifik dokumen Lingkungan yaitu Dokumen UKL UPL.

51
2   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini