Pelaihari - Kamis, 14 Oktober 2019 Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP dan Kasi Perlindungan Hutan Agus Suparno, SST bersama Ketua Komisi 2 Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov. Kalsel Imam Suprastowo melaksanakan penyebarluasan Perda Prov. Kalsel No. 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Acara ini bertempat di Kantor Kecamatan Tambang Ulang dan dihadiri dari berbagai kalangan yaitu Camat Tambang Ulang, Seluruh Kepala Desa yang berada di kecamatan Tambang Ulang serta warga setempat. 

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kebijakan Gerakan Revolusi Hijau, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan tata cara pelaksanaannya serta meningkatkan semangat masyarakat dan sikap mental cinta lingkungan sejak dini. "Saat ini lahan bervegetasi di daerah semakin berkurang ditandai dengan indeks kualitas lingkungan hidup yang rendah, sehingga dalam rangka untuk mempercepat pemenuhan luasan tutupan lahan di Kalimantan Selatan diperlukan pertisipasi semua pihak dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat dan menyeluruh", ujar Imam Suprastowo. 

 

Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP selaku Kepala KPH Tala juga menjelaskan betapa pentingnya Gerakan Revolusi Hijau ini dan memberikan arahan untuk melakukan penanaman di areal kanan kiri jalan  serta di dalam kawasan hutan Kecamatan Tambang Ulang. Adapun tanaman yang beliau kehendaki yaitu tanaman tebebuya dan tanaman ilang-ilang. Agus Suparno, SST juga menambahkan agar setiap Camat, Kepala Desa melakukan penanaman di wilayah kantor kerjanya masing-masing, serta  setiap warga yang menginginkan bibit bisa langsung meminta ke Kantor KPH Tanah Laut. 
(Lukman Saputra,S.T_KPH Tala)

cloud
cloud

KPH Tanah Laut Gencar Sosialisasiakan Perda Prov. Kalsel No.7 Tahun 2018 Tentang Gerakan Revolusi Hijau 


blog

Pelaihari - Kamis, 14 Oktober 2019 Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP dan Kasi Perlindungan Hutan Agus Suparno, SST bersama Ketua Komisi 2 Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov. Kalsel Imam Suprastowo melaksanakan penyebarluasan Perda Prov. Kalsel No. 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Acara ini bertempat di Kantor Kecamatan Tambang Ulang dan dihadiri dari berbagai kalangan yaitu Camat Tambang Ulang, Seluruh Kepala Desa yang berada di kecamatan Tambang Ulang serta warga setempat. 

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kebijakan Gerakan Revolusi Hijau, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan tata cara pelaksanaannya serta meningkatkan semangat masyarakat dan sikap mental cinta lingkungan sejak dini. "Saat ini lahan bervegetasi di daerah semakin berkurang ditandai dengan indeks kualitas lingkungan hidup yang rendah, sehingga dalam rangka untuk mempercepat pemenuhan luasan tutupan lahan di Kalimantan Selatan diperlukan pertisipasi semua pihak dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat dan menyeluruh", ujar Imam Suprastowo. 

 

Rahmad Riansyah, S.Hut.,MP selaku Kepala KPH Tala juga menjelaskan betapa pentingnya Gerakan Revolusi Hijau ini dan memberikan arahan untuk melakukan penanaman di areal kanan kiri jalan  serta di dalam kawasan hutan Kecamatan Tambang Ulang. Adapun tanaman yang beliau kehendaki yaitu tanaman tebebuya dan tanaman ilang-ilang. Agus Suparno, SST juga menambahkan agar setiap Camat, Kepala Desa melakukan penanaman di wilayah kantor kerjanya masing-masing, serta  setiap warga yang menginginkan bibit bisa langsung meminta ke Kantor KPH Tanah Laut. 
(Lukman Saputra,S.T_KPH Tala)

73
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini