Kegiatan Praktek Umum Pengelolaan Hutan Lestari dimana salah satu prakteknya adalah Pengukuran dan Pengujian kayu yang diikuti oleh 30 orang mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dilaksanakan tanggal 10 September 2020 di petak 2 RPH Kemuning BDH Playen Gunungkidul daerah istimewa Yogyakarta. Pemilihan lokasi kegiatan pada petak 2 RPH Kemuning disinkronkan dengan  pelaksanaan kegiatan tebang pilih di Balai KPH Yogyakarta Dinas LHK Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahan praktek yang digunakan dalam kegiatan ini adalah tegakan rimba campuran yaitu kayu sono keling.

Proses penatausahaan hasil hutan dengan melaksanakan praktek mulai dari penebangan, pembagian batang/ pemotongan hasil tebangan sampai pengukuran dan pengujian kayu yang disampaikan oleh petugas di lapangan kemudian dilanjutkan praktek pengukuran dan pengujian kayu sono keling dibawah panduan Abdul Aziz sebagai petugas tenaga teknis pengukuran kayu bulat (Ganis PKB) Balai KPH Yogyakarta.

Pengukuran dan pengujian kayu bundar hasil tebangan mengacu pada SNI7533.2:2011 tentang Pengukuran Kayu Bundar yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia tahun 2011. Pengukuran kayu adalah kegiatan untuk menetapkan panjang dan diameter kayu dalam rangka penetapan volume isi kayu. hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk mencari volume isi kayu bundar. Dalam pengujian mutu kayu bundar, apabila ditemukan cacat kayu baik cacat bontos ataupun cacat gubal, maka perlu ditetapkan isi cacat kayu. Hasil pengukuran dan pengujian untuk melakukan reduksi yaitu pengurangan isi kayu bundar yang disebabkan adanya cacat kayu sehingga akan diperoleh hasil pengukuran dan pengujian bersih untuk dipergunakan dalam penentuan hasil penjualan kayu berdasarkan mutu/kualitas kayu. (Trisno Budi).

Sumber : https://dlhk.jogjaprov.go.id

cloud
cloud

Belajar Bersama : Praktik Pengukuran Dan Pengujian Kayu Oleh Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Di RPH Kemuning BDH Playen


blog

Kegiatan Praktek Umum Pengelolaan Hutan Lestari dimana salah satu prakteknya adalah Pengukuran dan Pengujian kayu yang diikuti oleh 30 orang mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dilaksanakan tanggal 10 September 2020 di petak 2 RPH Kemuning BDH Playen Gunungkidul daerah istimewa Yogyakarta. Pemilihan lokasi kegiatan pada petak 2 RPH Kemuning disinkronkan dengan  pelaksanaan kegiatan tebang pilih di Balai KPH Yogyakarta Dinas LHK Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahan praktek yang digunakan dalam kegiatan ini adalah tegakan rimba campuran yaitu kayu sono keling.

Proses penatausahaan hasil hutan dengan melaksanakan praktek mulai dari penebangan, pembagian batang/ pemotongan hasil tebangan sampai pengukuran dan pengujian kayu yang disampaikan oleh petugas di lapangan kemudian dilanjutkan praktek pengukuran dan pengujian kayu sono keling dibawah panduan Abdul Aziz sebagai petugas tenaga teknis pengukuran kayu bulat (Ganis PKB) Balai KPH Yogyakarta.

Pengukuran dan pengujian kayu bundar hasil tebangan mengacu pada SNI7533.2:2011 tentang Pengukuran Kayu Bundar yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia tahun 2011. Pengukuran kayu adalah kegiatan untuk menetapkan panjang dan diameter kayu dalam rangka penetapan volume isi kayu. hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk mencari volume isi kayu bundar. Dalam pengujian mutu kayu bundar, apabila ditemukan cacat kayu baik cacat bontos ataupun cacat gubal, maka perlu ditetapkan isi cacat kayu. Hasil pengukuran dan pengujian untuk melakukan reduksi yaitu pengurangan isi kayu bundar yang disebabkan adanya cacat kayu sehingga akan diperoleh hasil pengukuran dan pengujian bersih untuk dipergunakan dalam penentuan hasil penjualan kayu berdasarkan mutu/kualitas kayu. (Trisno Budi).

Sumber : https://dlhk.jogjaprov.go.id

415
2   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini