Pelaihar - Senin (31/10) , KPH Tanah Laut melakukan Pendampingan Penandaan Batas Kelola Kawasan pada KTH Mekar Sari di Desa Banua Tengah Kec. Takisung.



KTH Mekar Sari telah mendapatkan ijin Perhutanan Sosial dengan Nomer : SK.4895/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 tertanggal 26 September 2017 dengan luas ± 125 Ha Kawasan HL di Desa Banua Tengah Kec. Takisung.
Untuk kelola kawasan, saat ini sebagian besar anggota KTH Mekar Sari telah melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan ijin kelola mereka, dengan menanami dengan jenis tanaman Karet dan tanaman semusim sebagai giat agroforestry mereka dengan empon empon (Jahe).



Saat ini KTH Mekar Sari masih belum difasilitasi penandaan batas areal ijin HKm. Penandaan batas merupakan salah satu kewajiban dari pemegang ijin Perhutanan Sosial dalam rangka tata kelola kawasan dan dilatar belakangi oleh masih minimnya pengetahuan KPS dalam kegiatan ini maka KPH Tanah laut dalam hal ini melaksanakan pendampingan terhadap mereka untuk melaksanakan fasilitasi kegiatan penandaan batas.
Areal ijin sebagian besar telah ditanami karet oleh anggota,
Dan tahun 2023 di areal kelola kawasan KTH Mekar Sari juga masuk kedalam kegiatan Rehab DAS PPKH PT.Arutmin Indonesia
yang saat ini masih masuk dalam tahapan P0.

Adapun beberapa patok/batas kelola kawasan yang telah berhasil dipasang yaitu pada koordinat sebagai berikut:

1. 50M 240259 9568704
2. 50M 241327 9570290
3. 50M 242840 9574823
4. 50M 242840 9574823
5. 50M 241327 9570290
6. 50M 240537 9572392
7. 50M 240259 9568704
8. 50M 242709 9569552
9. 50M 243034 9569901
10. 50M 243118 9559951
11. 50M 242203 9568557
12. 50M 242182 9568123
14. 50M 242194 9568382
15. 50M 242213 9568698
16. 50M 242493 9568779

Rencana tindak lanjut yang di inginkan oleh KTH Mekar Sari adalah adanya tanda batas permanen antar kelompok.



Dengan adanya penandaan batas ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi anggota KTH Mekar Sari tidak mengetahui batas kelola kawasan yang mereka kelola, dimana areal mereka berbatasan langsung dengan areal kerja KTH Bina Bersama Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung.

cloud
cloud

KPH TANAH LAUT MELAKSANAKAN PENANDAAN BATAS KELOLA KAWASAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)


blog

Pelaihar - Senin (31/10) , KPH Tanah Laut melakukan Pendampingan Penandaan Batas Kelola Kawasan pada KTH Mekar Sari di Desa Banua Tengah Kec. Takisung.



KTH Mekar Sari telah mendapatkan ijin Perhutanan Sosial dengan Nomer : SK.4895/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 tertanggal 26 September 2017 dengan luas ± 125 Ha Kawasan HL di Desa Banua Tengah Kec. Takisung.
Untuk kelola kawasan, saat ini sebagian besar anggota KTH Mekar Sari telah melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan ijin kelola mereka, dengan menanami dengan jenis tanaman Karet dan tanaman semusim sebagai giat agroforestry mereka dengan empon empon (Jahe).



Saat ini KTH Mekar Sari masih belum difasilitasi penandaan batas areal ijin HKm. Penandaan batas merupakan salah satu kewajiban dari pemegang ijin Perhutanan Sosial dalam rangka tata kelola kawasan dan dilatar belakangi oleh masih minimnya pengetahuan KPS dalam kegiatan ini maka KPH Tanah laut dalam hal ini melaksanakan pendampingan terhadap mereka untuk melaksanakan fasilitasi kegiatan penandaan batas.
Areal ijin sebagian besar telah ditanami karet oleh anggota,
Dan tahun 2023 di areal kelola kawasan KTH Mekar Sari juga masuk kedalam kegiatan Rehab DAS PPKH PT.Arutmin Indonesia
yang saat ini masih masuk dalam tahapan P0.

Adapun beberapa patok/batas kelola kawasan yang telah berhasil dipasang yaitu pada koordinat sebagai berikut:

1. 50M 240259 9568704
2. 50M 241327 9570290
3. 50M 242840 9574823
4. 50M 242840 9574823
5. 50M 241327 9570290
6. 50M 240537 9572392
7. 50M 240259 9568704
8. 50M 242709 9569552
9. 50M 243034 9569901
10. 50M 243118 9559951
11. 50M 242203 9568557
12. 50M 242182 9568123
14. 50M 242194 9568382
15. 50M 242213 9568698
16. 50M 242493 9568779

Rencana tindak lanjut yang di inginkan oleh KTH Mekar Sari adalah adanya tanda batas permanen antar kelompok.



Dengan adanya penandaan batas ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi anggota KTH Mekar Sari tidak mengetahui batas kelola kawasan yang mereka kelola, dimana areal mereka berbatasan langsung dengan areal kerja KTH Bina Bersama Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung.

3   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini