Selasa, (7/11) Dalam hal ini Tim KPH Tanah Laut terdiri dari Polisi Kehutanan dan TKPH melakukan patroli pengamanan hutan di wilayah areal kerja KPH Tanah Laut yang dikomandani oleh Nia Handayani, S.Hut.
Berdasarkan hasil dilapangan, ditemukan adanya kegiatan illegal logging berupa tumpukan log yang diduga sebagai lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Areal Penggunaan Lain (APL) pada koordinat 3.817070 ; 114.900809. Barang bukti kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin sebanyak 24 log kayu jenis Rimba Campuran dengan panjang 4 meter².
Sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Agus Suparno, SST untuk mengamankan dan mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ke Dinas Kehutanan, Banjarbaru.
Sebelum mengamankan barang bukti, tim melanjutkan perjalanan apabila ditemukan tumpukan kayu ditempat sekitar, namun tim tidak menemukan hal yg mencurigakan.