TARAKAN – Kamis (5/12) siang, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyambangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan. Kala itu, Komisi III DPRD Kaltara yang hadir adalah H Mohammad Nafis (Sekretaris), dan 4 Anggota Komisi yaitu Kornei Serliany, H Yancong, Hj Aluh Berlian dan Arming.
Kedatangan wakil rakyat itu, disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Maryanto yang didampingi Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma; Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH Tarakan, Agnes Noni Novita Ham Imbiri; Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, H Heriansyah; tim Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyuluh Kehutanan pada KPH Tarakan.
Dijelaskan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, pertemuan antara KPH Tarakan dengan Komisi III DPRD Kaltara ini membahas sejumlah hal penting. Salah satunya, soal eksistensi dan keberlangsungan kawasan lindung di Pulau Tarakan.
Seperti diketahui pada beberapa lokasi kawasan lindung di Tarakan, ada yang telah dikuasai secara sepihak oleh masyarakat maupun kelompok. Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltara mempertanyakan eksistensi masyarakat tersebut dalam hal penguasaan dan pengelolaan lahan kawasan lindung. “Setelah beberapa perdebatan terjadi, kami (KPH Tarakan, Red.) pun memberikan pemaparan secara rinci apa yang terjadi didalam hutan lindung Pulau Tarakan. Termasuk, perkembangan batas kawasan lindung, upaya perlindungan kawasan, dan lainnya,” ucap Suma.
Dari pertemuan itu, sejatinya ada 3 hal prinsip yang menjadi kesepahaman diantara kedua belah pihak. “Hal pertama yang disepahami, adalah DPRD Kaltara, dalam hal ini Komisi III mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPH Tarakan terhadap tindakan yang tidak mematuhi aturan kehutanan didalam kawasan lindung. Kedua, perlunya dilakukan pendataan ulang secara kompleks dan menyeluruh terhadap masyarakat atau kelompok masyarakat yang diketahui berada didalam kawasan lindung,” jelasnya. Hal ketiga yang disepahami, adalah perlunya pemagaran kawasan lindung sebagai upaya awal untuk mengurangi tindak pengrusakan maupun penguasaan lahan kawasan lindung.(*/tim)