Yogyakarta - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikelola pemerintah daerah mampu mensinergikan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi secara lestari.
Bahkan KPH Yogyakarta ini melibatkan kemitraan masyarakat di tingkat tapak sehingga dapat setiap waktu mengawasi kondisi hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, R Sutarto, mengatakan, KPH Yogyakarta dianggap sudah operasional sejak 2008, lebih maju dibanding KPH lainnya.
"KPH berkewajiban melakukan pengelolaan hutan lindung dan produksi. Meski ada pula domain pemerintah pusat," katanya di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DIY, Kamis (10/12).
Dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, kata dia, KPH tertuang di pasal 17 ayat 1. Sutarto menambahkan, KPH didorong pemerintah pusat untuk terus eksis, agar pengelolaan hutan hingga ke tingkat tapak. Ia menyakini penyelenggaraan hingga tingkat tapak memungkinkan petugas memotret lapangan lebih detail.
Dalam operasionalnya, kata R Sutarto, kemitraan KPH DIY melibatkan sektor swasta, daerah dan masyarakat. Pengelolaan hutan produksi pun membagi hasil kepada swasta 60 persen, 30 kas daerah dan 10 persen masyarakat.
"Aktivitas ini secara tidak langsung memberi manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Sutarto menjelaskan, jumlah hutan negara di DIY 18.715,06 hektare (ha) yang terdiri dari hutan konservasi 2.990,56 ha, hutan lindung 2.312,80 ha dan hutan produksi 13.411,70 ha. Untuk hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh KPH Yogyakarta.
Sedangkan KPH Yogyakarta seluas 15.724,50 ha yang terdiri dari 13.411,70 ha hutan produksi yakni di Kabupaten Gunung Kidul 12.810,10 ha, Kabupatenn Kulon Progo 601,60 ha dan untuk hutan lindung ada 2.312,80 ha yang terdiri dari Kabupaten Gunung Kidul 1.016,70 ha, Kabupaten Bantul 1.041,20 ha dan Kabupaten Kulon Progo 254,90 ha.
Adapun, potensi hasil hutan di KPH Yogyakarta antara lain kayu jati, kayu putih, tumpang sari dan wisata hutan.
Sumber: Suara Pembaruan