PELAIHARI-Didasari dengan surat permintaan pendampingan tata batas oleh beberapa Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kesatuan Pengelolaan Tanah Laut melalui Kepala KPH Tanah Laut memberikan perintah kepada staf pemetaan untuk melaksanakan penandaan batas areal kerja kelompok tani Hutan Tanaman Rakyat Kuntum Melati Desa Pantai Linuh seluas 485, Hutan Tanaman Rakyat Akar Perjuangan Desa Salaman Kecamatan Kintap seluas  500 Ha dan Hutan Tanaman Rakyat Gemah Ripah Desa Salaman Kecamatan Kintap seluas 500 Ha.

                     

Maksud kegiatan Penandaan Batas Areal Kerja HTR ini supaya Kelompok Tani HTR  bisa dan mahir dalam pengoprasian aplikasi berbentuk AVENZA MAP dan bisa memasang batas-batas fisik berupa patok batas pada areal kerja HTR sesuai dengan SK Penetapannya serta mensosialisasikan/mengumumkan batas-batas dimaksud kepada masyarakat, Sedangkan tujuannya adalah dalam rangka terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak wilayah areal kelola.

                     

Selain penandaan batas KPH Tanah Laut juga mengidentifikasi Lahan kritis di setiap wilayah kelola HTR tersebut dengan menggunakan interpretasi foto udara (DRONE) tujuan dari poto udara tersebut untuk menghitung luas wilayah lahan kritis yang belum digunakan dalam pengelolaannya.

cloud
cloud

KPH TALA LAKSANAKAN TATA BATAS HTR


blog

PELAIHARI-Didasari dengan surat permintaan pendampingan tata batas oleh beberapa Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kesatuan Pengelolaan Tanah Laut melalui Kepala KPH Tanah Laut memberikan perintah kepada staf pemetaan untuk melaksanakan penandaan batas areal kerja kelompok tani Hutan Tanaman Rakyat Kuntum Melati Desa Pantai Linuh seluas 485, Hutan Tanaman Rakyat Akar Perjuangan Desa Salaman Kecamatan Kintap seluas  500 Ha dan Hutan Tanaman Rakyat Gemah Ripah Desa Salaman Kecamatan Kintap seluas 500 Ha.

                     

Maksud kegiatan Penandaan Batas Areal Kerja HTR ini supaya Kelompok Tani HTR  bisa dan mahir dalam pengoprasian aplikasi berbentuk AVENZA MAP dan bisa memasang batas-batas fisik berupa patok batas pada areal kerja HTR sesuai dengan SK Penetapannya serta mensosialisasikan/mengumumkan batas-batas dimaksud kepada masyarakat, Sedangkan tujuannya adalah dalam rangka terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak wilayah areal kelola.

                     

Selain penandaan batas KPH Tanah Laut juga mengidentifikasi Lahan kritis di setiap wilayah kelola HTR tersebut dengan menggunakan interpretasi foto udara (DRONE) tujuan dari poto udara tersebut untuk menghitung luas wilayah lahan kritis yang belum digunakan dalam pengelolaannya.


 Lihat Hasil Review

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini