Manual Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan dan Sosial Ekonomi Masyarakat KPH

Pengelolaan hutan di tingkat tapak melalui Kesatuan Pengelolaan  Hutan (KPH) merupakan komitmen penting pemerintah dalam desentralisasi pengurusan hutan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan yang telah dirubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. Pembentukan KPH menjadi bagian penting dari penguatan sistem Pemerintahan Daerah Provinsi. Penguasaan hutan oleh Negara dimaksud dalam arti pengurusan hutan nasional berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan untuk tujuan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna secara lestari untuk kemakmuran rakyat.

Dalam mendukung pelaksanaan tanggung jawab, tugas dan fungsi KPH sebagaimana di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bantuan pendanaan dari Proyek Forest Investment Program II (FIP II) dalam kegiatan “Strengthen Legislation, Policy and Institutional Capacity in Decentralized Forest Management”, melaksanakan penyusunan Manual/Pedoman Teknis Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada KPH. Pelaksanaan penyusunan Manual/Pedoman Teknis ini dilakukan oleh Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dit. RPPWPH) sebagai salah satu Implementation Agency (IA) Proyek FIP II, melalui serangkaian kegiatan Dialog, Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Pembahasan yang melibatkan Eselon 1 terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik tingkat pusat dan daerah, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, KPH dan komite konsultatif (yang berisikan perwakilan akademisi dan para pihak di daerah) di provinsi target Proyek FIP II, pengelola hutan baik badan usaha milik negara maupun swasta, akademisi dan pemerhati pengelolaan hutan.

cloud
cloud

Inventarisasi Hutan dan Sosial Ekonomi Masyarakat KPH


blog

Manual Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan dan Sosial Ekonomi Masyarakat KPH

Pengelolaan hutan di tingkat tapak melalui Kesatuan Pengelolaan  Hutan (KPH) merupakan komitmen penting pemerintah dalam desentralisasi pengurusan hutan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan yang telah dirubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. Pembentukan KPH menjadi bagian penting dari penguatan sistem Pemerintahan Daerah Provinsi. Penguasaan hutan oleh Negara dimaksud dalam arti pengurusan hutan nasional berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan untuk tujuan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna secara lestari untuk kemakmuran rakyat.

Dalam mendukung pelaksanaan tanggung jawab, tugas dan fungsi KPH sebagaimana di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bantuan pendanaan dari Proyek Forest Investment Program II (FIP II) dalam kegiatan “Strengthen Legislation, Policy and Institutional Capacity in Decentralized Forest Management”, melaksanakan penyusunan Manual/Pedoman Teknis Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada KPH. Pelaksanaan penyusunan Manual/Pedoman Teknis ini dilakukan oleh Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dit. RPPWPH) sebagai salah satu Implementation Agency (IA) Proyek FIP II, melalui serangkaian kegiatan Dialog, Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Pembahasan yang melibatkan Eselon 1 terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik tingkat pusat dan daerah, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, KPH dan komite konsultatif (yang berisikan perwakilan akademisi dan para pihak di daerah) di provinsi target Proyek FIP II, pengelola hutan baik badan usaha milik negara maupun swasta, akademisi dan pemerhati pengelolaan hutan.


 Unduh Berkas sini.

2   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini