Gubernur Riau (Syamsuar) saat penyerahan naskah Raperda tentang pengelolaan hutan pada Wilayah KPH kepada Ketua DPRD Yulisman.

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong 13 unit pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memecahkan solusi dalam pengelolaan hutan.

"Beberapa masalah yang selalu dihadapi antara lain kelembagaan, potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga," ungkap Syamsuar.

Sebagai informasi, 13 UPT KPH DLHK Riau yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Minas Tahura, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Tasik Besar Serkap, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan. 

Kemudian, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri,UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi. 

Ia menyampaikan, 13 UPT KPH yang ada sebagai wadah dan organisasi pengelolaan lahan hutan tingkat tapak perlu dukungan kebijakan daerah agar mampu mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

"Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tugas dan fungsi KPH lebih diarahkan pada fungsi perencanaan, koordinasi, fasilitasi," ujarnya. 

Syamsuar menyebutkan, dengan kebijakan Nasional tersebut, KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mampu mendiri. Karenanya, diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah.

"Raperda tentang Pengelolaan Hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan ini guna mewujudkan kemandirian dan fungsi optimal UPT KPH di tingkat tapak," sebut Gubri Syamsuar  pada saat menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah KPH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (1/08/2022).

Sebagaimana untuk diketahui, fungsi KPH yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, juga sebagai penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, serta pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.

Selain itu, KPH juga berfungsi guna menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.

Ia juga mengatakan bahwasanya pemerintah daerah juga berkeinginan untuk memberi ruang dan tugas yang lebih luas bagi UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan.

"Sehingga, implementasi pengelolaan hutan lestari dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

(Mediacenter Riau/nb)

Sumber : mediacenter.riau.go.id

cloud
cloud

Gubernur Riau: Ranperda Pengelolaan Hutan Guna Optimalkan Fungsi KPH


blog

Gubernur Riau (Syamsuar) saat penyerahan naskah Raperda tentang pengelolaan hutan pada Wilayah KPH kepada Ketua DPRD Yulisman.

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong 13 unit pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memecahkan solusi dalam pengelolaan hutan.

"Beberapa masalah yang selalu dihadapi antara lain kelembagaan, potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga," ungkap Syamsuar.

Sebagai informasi, 13 UPT KPH DLHK Riau yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Minas Tahura, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Tasik Besar Serkap, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan. 

Kemudian, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri,UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi. 

Ia menyampaikan, 13 UPT KPH yang ada sebagai wadah dan organisasi pengelolaan lahan hutan tingkat tapak perlu dukungan kebijakan daerah agar mampu mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

"Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tugas dan fungsi KPH lebih diarahkan pada fungsi perencanaan, koordinasi, fasilitasi," ujarnya. 

Syamsuar menyebutkan, dengan kebijakan Nasional tersebut, KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mampu mendiri. Karenanya, diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah.

"Raperda tentang Pengelolaan Hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan ini guna mewujudkan kemandirian dan fungsi optimal UPT KPH di tingkat tapak," sebut Gubri Syamsuar  pada saat menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah KPH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (1/08/2022).

Sebagaimana untuk diketahui, fungsi KPH yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, juga sebagai penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, serta pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.

Selain itu, KPH juga berfungsi guna menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.

Ia juga mengatakan bahwasanya pemerintah daerah juga berkeinginan untuk memberi ruang dan tugas yang lebih luas bagi UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan.

"Sehingga, implementasi pengelolaan hutan lestari dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

(Mediacenter Riau/nb)

Sumber : mediacenter.riau.go.id

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini