KPH Tabalong mengelola persemaian permanen untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan. (Antaranews.Kalsel/HO-Istimewa)

Tanjung (ANTARA) - Persemaian permanen yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

Dengan produksi bibit mencapai 120 ribu batang per tahun persemaian ini didominasi tanaman penghijauan, seperti sengon dan angsana.

"Bibit yang kita produksi selain untuk kegiatan RHL termasuk keperluan kelompok tani hutan menanam dan masyarakat," jelas Heryadi.

Tahun ini persemaian yang dibangun sejak 2019 ini ditargekan memproduksi 120.000 bibit mencakup sengon 110.000 batang, angsana 2.500 batang, sungkai 2.500 batang, jengkol 2.500 batang dan petai 2.500 batang.

Keberadaan persemaian permanen ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Pemprov Kalsel Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau.

Kegiatan revolusi hijau selain di lingkungan sekolah dan perkantoran juga mencakup fasilitas umum yang layak untuk ditanami.

Revolusi hijau berupa penanaman pohon sebagai upaya rehabilitasi hutan, pemulihan lahan kritis dan penyedia udara bersih yang kedepannya akan membawa manfaat bagi kehidupan.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Mahdani

Sumber : antaranews

cloud
cloud

Persemaian KPH Tabalong dukung rehabilitasi hutan


blog

KPH Tabalong mengelola persemaian permanen untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan. (Antaranews.Kalsel/HO-Istimewa)

Tanjung (ANTARA) - Persemaian permanen yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

Dengan produksi bibit mencapai 120 ribu batang per tahun persemaian ini didominasi tanaman penghijauan, seperti sengon dan angsana.

"Bibit yang kita produksi selain untuk kegiatan RHL termasuk keperluan kelompok tani hutan menanam dan masyarakat," jelas Heryadi.

Tahun ini persemaian yang dibangun sejak 2019 ini ditargekan memproduksi 120.000 bibit mencakup sengon 110.000 batang, angsana 2.500 batang, sungkai 2.500 batang, jengkol 2.500 batang dan petai 2.500 batang.

Keberadaan persemaian permanen ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Pemprov Kalsel Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau.

Kegiatan revolusi hijau selain di lingkungan sekolah dan perkantoran juga mencakup fasilitas umum yang layak untuk ditanami.

Revolusi hijau berupa penanaman pohon sebagai upaya rehabilitasi hutan, pemulihan lahan kritis dan penyedia udara bersih yang kedepannya akan membawa manfaat bagi kehidupan.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Mahdani

Sumber : antaranews

0   0
Bagikan :

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini