Perkembangan zaman yang dinamis mampu mendorong sistem pengelolaan Hutan Kemasyarakatan diusahakan secara sadar memelihara dan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar terpenuhi. Sebagaimana pengelolaan Hkm di Desa Sintuwu Raya dengan luas 218Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4770/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Hutan Kemasyarakatan melalui Kelompok Tani Hutan Rimba Lestari, mengelola komoditas Pala.
Aktivitas KTH Rimba Lestari dalam mengelola Hasil Hutan berupa tanaman Pala ini, didukung oleh program investasi Bank Dunia melalui Forest Investment Program bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Dampelas Tinombo yang melakukan pendampingan secara partisipatif sejak tahun 2019 pada awal program ini dilaksanakan. Upaya pengelolaan Hkm ini ditujukan untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan potensi yang ada dengan harapan mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan tetap mempertahankan kelestarian hutan.
Pada saat ini, KTH Rimba Lestari sedang mengembangkan usaha penyulingan minyak Atsiri Pala sebagai hasil produksi bersama kelompok. Minyak Atsiri Pala yang mempunyai banyak manfaat ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena kaya akan khasiat. Selain itu, KTH Rimba Lestari juga memproduksi turunan Pala seperti Sirup dan selai Pala. Dengan adanya aktivitas ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan kelestarian hutan tetap terjaga, sehingga tercapai pengelolaan hutan yang lestari.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 Rumah Produksi Minyak Atsiri KTH Rimba Lestari telah diresmikan oleh KKPH Dampelas Tinombo Ir. Agus Effendi, M.Si dan dihadiri juga beberapa undangan yaitu dari Kecamatan Sidoan, Sekretaris Desa Sintuwu Raya, LSM Telapak dan KTH yang ada Desa Sintuwu Raya.
Sumber : KPH Dampelas Tinombo