Desa Pelat berada di Kecamatan Unter Iwes. Lokasi desa ini berbatasan dengan kawasan hutan tepatnya di bawah pengawasan Resort Batudulang Kelungkung Ai Ngelar KPH Batulanteh. Sebagian masyarakat desa Pelat bermatapencaharian sebagai petani madu Trigona. Petani madu ada yang mengambil madu dan lebah di alam, ada juga yang melakukan budidaya menggunakan stup-stup madu trigona, namun petani yang melakukan budidaya masih dalam jumlah kecil.

Lebah trigona memanfaatkan pohon sebagai rumah sehingga memiliki dampak lingkungan yang cukup menghawatirkan apabila pengambilan madu trigona terus dilakukan di alam karena harus merusak bagian pohon sehingga pohon sebagai habitat trigona tersebut rawan rusak dan bahkan mati. Oleh karena itu sangat penting untuk menambah jumlah petani budidaya lebah madu trigona menggunakan stup yang sudah ada, sehingga petani madu trigona yang masih megambil madu di alam bisa berkurang.

Pada tahun 2016 Desa Pelat telah ditetapkan sebagai sentra madu Trigona Oleh pemerintah kabupaten sumbawa, penetapan tersebut didasarkan atas terdapatnya kelompok yang menjadi pelopor usaha madu Trigona di Kabupaten Sumbawa. Namun setelah penetapan tersebut, kelompok kurang mendapat ruang pembinaan yang cukup untuk pengembangan usahanya. melalui proyek FIP 2 ini diharapkan mampu membantu pengembangan usaha madu trigona sehingga mampu menciptakan peluang kerja yang lebih banyak di Desa Pelat. Selain permohonan bantuan stup dan koloni lebah trigona, kelompok juga mengajukan dana untuk menambah keberadaan pakan lebah tersebut yaitu dengan melakukan penananaman pohon yang menjadi sumber pakan lebah trigona. Penanaman pohon akan dilakukan di dalam kawasan hutan dan disekitar lokasi budidaya.

cloud
cloud

Pelat


blog

Desa Pelat berada di Kecamatan Unter Iwes. Lokasi desa ini berbatasan dengan kawasan hutan tepatnya di bawah pengawasan Resort Batudulang Kelungkung Ai Ngelar KPH Batulanteh. Sebagian masyarakat desa Pelat bermatapencaharian sebagai petani madu Trigona. Petani madu ada yang mengambil madu dan lebah di alam, ada juga yang melakukan budidaya menggunakan stup-stup madu trigona, namun petani yang melakukan budidaya masih dalam jumlah kecil.

Lebah trigona memanfaatkan pohon sebagai rumah sehingga memiliki dampak lingkungan yang cukup menghawatirkan apabila pengambilan madu trigona terus dilakukan di alam karena harus merusak bagian pohon sehingga pohon sebagai habitat trigona tersebut rawan rusak dan bahkan mati. Oleh karena itu sangat penting untuk menambah jumlah petani budidaya lebah madu trigona menggunakan stup yang sudah ada, sehingga petani madu trigona yang masih megambil madu di alam bisa berkurang.

Pada tahun 2016 Desa Pelat telah ditetapkan sebagai sentra madu Trigona Oleh pemerintah kabupaten sumbawa, penetapan tersebut didasarkan atas terdapatnya kelompok yang menjadi pelopor usaha madu Trigona di Kabupaten Sumbawa. Namun setelah penetapan tersebut, kelompok kurang mendapat ruang pembinaan yang cukup untuk pengembangan usahanya. melalui proyek FIP 2 ini diharapkan mampu membantu pengembangan usaha madu trigona sehingga mampu menciptakan peluang kerja yang lebih banyak di Desa Pelat. Selain permohonan bantuan stup dan koloni lebah trigona, kelompok juga mengajukan dana untuk menambah keberadaan pakan lebah tersebut yaitu dengan melakukan penananaman pohon yang menjadi sumber pakan lebah trigona. Penanaman pohon akan dilakukan di dalam kawasan hutan dan disekitar lokasi budidaya.


 Lihat Hasil Review

114
2   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini