PENGERTIAN, PROSES, DAN MANFAAT AMDAL
Diklat di bidang lingkungan hidup khususnya Amdal memiliki peran yang strategis dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012 menjadi Nomor P.2/Dik/ PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan diklat Amdal yang terdiri dari Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Amdal, dan Penilaian Amdal. Pedoman ini disusun dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mendukung proses pembelajaran, perlu disusun modul, sebagai bahan ajar minimal yang dapat membantu peserta didik maupun widyaiswara atau fasilitator diklat dalam mendisain pembelajaran di kelas, sehingga diharapkan dapat mewujudkan standarisasi dalam penyelenggaraan diklat. Pada diklat Dasar-dasar Amdal, terdapat 7 modul yaitu (1) Pengertian, Proses dan Manfaat Amdal, (2) Identifikasi, Prakiraan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak Lingkungan (3) Kebijakan PPLH & PSDA terkait dengan Amdal, (4) Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal, serta Penerbitan Izin Lingkungan, (5) Pengawasan dan Penegakan Hukum (terkait dengan Amdal), (6) Etika Penyusun dan Penilai Amdal, dan (7) Pengantar Sistem Informasi Amdal.
Unduh Berkas sini.