Pelaihari(14/11) - Monitoring Usaha KUPS LPHD Sungai Bakar telah mendapatkan Ijin Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Tahun 2017 berdasarkan SK Nomor : SK.7002/MENLHK/PKPS/PSL.0/12/2017 tertanggal 29 Desember 2017 dengan luasan 160 Ha pada wilayah HL Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin.
Salah satu Hak Pengelolaan Hutan Desa yang diberikan oleh negara di antaranya adalah mereka dipersilahkan untuk mengembangkan Ekonomi Produktif berbasis Kehutanan dan mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam areal Hak Pengelolaan Hutan Desa.
Didasarkan atas hal tersebut di atas dan potensi yang dimiliki, saat ini LPHD Sungai Bakar telah memiliki 5 KUPS yang meliputi : Agroforestry, Silvopasture, Lebah Madu, Air Bersih dan Jasa Lingkungan. Dari Hasil Monitoring Lapangan terhadap perkembangan usaha diperoleh :
1. Lebah Madu Kelulut
Pada tahun 2019 melalui
DIPA BPSKL Wil.Kalimantan LPHD telah mendapatkan [BAEP] berupa bantuan stup madu Kelulut sebanyak 20 Stup, dan dalam perkembangannya sampai saat ini tertinggal sebanyak 13 Stup, dengan jumlah tersebut mereka masih berproduksi dan menghasilkan, walau cuaca yang sangat panas serta kurang mendukung untuk dilakukan pemanenan. Harga jual Madu Kelulut berkisar di angka 300 rb/liter.
2. Agroforestry
Pada tahun 2022 melalui FIP II DIPA PUPS Kemen LHK LPHD Sungai Bakar telah mendapatkan bantuan mesin pengolah pupuk granul dan telah mengembangkan dan membuat pupuk Granul dari kotoran ternak sapi dan ayam bercampur dengan solid sawit, saat ini produksi sedang off karena belum adanya pemesanan.
Untuk tanaman porang yang mereka kembangkan juga saat ini masih dalam tahap dorman, dan tidak mendapatkan perlakuan apapun, untuk dijual juga tidak, karena harga yang sangat rendah.
3. Silvopasture
LPHD Sungai Bakar pada tahun 2018 mendapatkan bantuan BangPesona sebanyak 10 ekor Kambing, dan dari hasil pengembangan usaha saat ini mereka telah memiliki 10 ekor Kambing dan 2 ekor Sapi.