TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Langkah konkret diambil Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan untuk mengamankan kawasan lindung di Pulau Tarakan. Utamanya, kawasan lindung yang telah mengalami okupasi oleh oknum masyarakat dengan berbagai alasan, baik mendirikan bangunan permanen, kebun, dan lainnya.
Langkah konkret tersebut berupa tindakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku di bidang kehutanan. Upaya ini dilakukan setelah pendekatan sistematik dan massif direalisasikan terhadap oknum masyarakat pelaku okupasi, namun tidak membuahkan hasil yang optimal.
“Pendekatan persuasif, berupa teguran lisan telah dilakukan berulang kali kepada warga sasaran. Sampai naik ke level teguran tertulis hingga 3 kali bersurat, namun tak juga membuat warga sasaran berpindah dari lokasi kawasan lindung yang mereka klaim,” kata Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Kota Tarakan, Agnes Noni Ham Imbiri, Selasa (10/1) siang.
Dipastikannya, seluruh wilayah kawasan lindung di Pulau Tarakan yang diokupasi secara paksa oleh warga akan diberikan tindakan serupa. Namun, dilakukan secara bertahap dimulai dari okupasi lahan kawasan lindung di belakang Persemaian Permanen, Juata Kerikil.
Untuk menggenapkan upaya tersebut serta agar terealisasi dengan baik, sederetan instansi terkait akan dilibatkan dalam operasi penegakan hukum bidang kehutanan. Seperti kepolisian, kelurahan, dan lainnya.(*/SRMH)