Pelaihari - Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yg ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengukuhan kawasan hutan ini dapat dilakukan dengan cara penunjukan, penataan batas kemudian penetapan kawasan hutan. Dalam hal penataan batas kawasan hutan, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah V bekerja sama dengan KPH Tanah Laut dalam melaksanakan penataan batas kawasan hutan lindung.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan mulai Sabtu (4/06). Tim dibagi menjadi 4 wilayah yg tersebar di Kab. Tanah Laut. Penataan batas kawasan hutan yg dilakukan oleh tim, yaitu kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara (menggunakan patok kayu), inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, serta pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara.

Hasil di lapangan ini yang nantinya akan ditindaklanjuti sebagai bahan penetapan kawasan hutan lindung yg ditandainya adanya pal batas. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan semen dengan rangka besi atau kayu yg dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat yg telah ditentukan sebelumnya. (novy/kphtala)

cloud
cloud

KPH TALA DAN BPKH BANJARBARU LAKUKAN TATA BATAS KAWASAN HUTAN


blog

Pelaihari - Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yg ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengukuhan kawasan hutan ini dapat dilakukan dengan cara penunjukan, penataan batas kemudian penetapan kawasan hutan. Dalam hal penataan batas kawasan hutan, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah V bekerja sama dengan KPH Tanah Laut dalam melaksanakan penataan batas kawasan hutan lindung.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan mulai Sabtu (4/06). Tim dibagi menjadi 4 wilayah yg tersebar di Kab. Tanah Laut. Penataan batas kawasan hutan yg dilakukan oleh tim, yaitu kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara (menggunakan patok kayu), inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, serta pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara.

Hasil di lapangan ini yang nantinya akan ditindaklanjuti sebagai bahan penetapan kawasan hutan lindung yg ditandainya adanya pal batas. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan semen dengan rangka besi atau kayu yg dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat yg telah ditentukan sebelumnya. (novy/kphtala)


 Lihat Hasil Review

426
1   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini