SEKILAS KPH LAKITAN

Pengelolaan hutan yang lestari memerlukan pengelola tingkat unit pengelolaan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengingat hal tersebut, perlu dibentuk wilayah pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan atau kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project"

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.76/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 24 (dua puluh empat) unit KPH yang terdiri dari 10 (sepuluh) Unit KPHL dan 14 (empat belas) unit KPHP. UPTD KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong mengelola KPHP Unit VI dan KPHP Unit VIII. Buku ini khusus membahas mengenai pengelolaan hutan pada KPHP Unit VI.

KPH Lakitan adalah salah satu KPH model yang ada di Indonesa berlokasi di Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa permasalahan terkait pengelolaan hutan pada Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan adalah perambahan, pembalakan liar dan kebakaran hutan yang terus menjadi tantangan. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan model dan strategi pengelolaan yang tepat dan efektif.

Hadirnya KPH Lakitan dalam kerangka memastikan adanya pengelola di tingkat tapak dan upaya perbaikan tata kelola hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara

 

cloud
cloud

Profil KPH Lakitan, Sumatera Selatan


blog

SEKILAS KPH LAKITAN

Pengelolaan hutan yang lestari memerlukan pengelola tingkat unit pengelolaan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengingat hal tersebut, perlu dibentuk wilayah pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan atau kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).

Sejalan dengan upaya peningkatan operasionalisasi dan optimalisasi pengelolaan hutan oleh KPH, banyak sumberdaya khususnya anggaran yang dikerahkan untuk mencapai hal tersebut, bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber pendanaan lain seperti dari Donor. Carbon Investment Fund (CIF) melalui World Bank dan Danida merupakan salah satu sumber pendanaan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari dengan menguatkan dan mengoptimalkan pengelolaan tapak. Proyek tersebut adalah Proyek Program Investasi Hutan - II (Forest Investment Program), atau lebih sering disebut dengan Proyek II FIP, dengan tema “Mempromosikan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan” atau "Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development Project"

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.76/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 24 (dua puluh empat) unit KPH yang terdiri dari 10 (sepuluh) Unit KPHL dan 14 (empat belas) unit KPHP. UPTD KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong mengelola KPHP Unit VI dan KPHP Unit VIII. Buku ini khusus membahas mengenai pengelolaan hutan pada KPHP Unit VI.

KPH Lakitan adalah salah satu KPH model yang ada di Indonesa berlokasi di Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa permasalahan terkait pengelolaan hutan pada Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan adalah perambahan, pembalakan liar dan kebakaran hutan yang terus menjadi tantangan. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan model dan strategi pengelolaan yang tepat dan efektif.

Hadirnya KPH Lakitan dalam kerangka memastikan adanya pengelola di tingkat tapak dan upaya perbaikan tata kelola hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara

 

320
2   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini