KPH DAMPELAS TINOMBO SULAWESI TENGAH

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.79/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit KPH yang terdiri dari 5 (lima) Unit KPHL dan 16 (enam belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IV yang dikelola oleh KPH Dampelas Tinombo.

Pengelolaan Hutan Lestari dimulai dari pengelolaan tingkat tapak oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dalam merencanakan pengelolaan hutan tahap awal pekerjaan yang harus dilakukan adalah memperoleh data lapangan sebanyak mungkin. Oleh karena wilayah kelola yang sangat luas maka metode sampling menjadi pilihan yang sangat memungkinkan.

Sesuai dengan karakteristik bentang lahan yang sangat bervariasi dalam penataan blok selanjutnya mempertimbangkan satuan Daerah Aliran Sungai yang ada, sehingga didapatkan tegakan (HHK) dan tanaman pendukung lain (HHBK) yang memudahkan pengelolaannya.

KPHP Model Dampelas Tinombo memiliki luas wilayah kelola Kawasan ± 112.634 Hektar. Berdasarkan fungsinya wilayah KPHP ini terdiri atas fungsi hutan produksi (HPT dan HP) seluas ± 91.245,29 Ha, fungsi Hutan Lindung seluas ± 21.108,15 Ha, dan Kawasan Lindung (KWL) di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 280,56 Ha.

Dari hasil penataan blok dan petak pengelolaan, wilayah KPHP Model Dampelas Tinombo terdiri atas: Blok Inti pada HL seluas ±11.151,60 Ha, Blok Perlindungan pada hutan produksi dan kawasan lindung di APL seluas ±16.689,41 Ha (seluas ±334,25 Ha yang terdiri atas hutan pantai, dan hutan mangrove), Blok Pemanfaatan seluas±59.868,98 Ha, dan Blok pemberdayaan masyarakat seluas ±24.977,71 Ha.Dalam setiap blok terdapat areal rencana rehabilitasi hutan (RHL) yang seluruhnya mencapai luas ±4.685,98 Ha sesuai dokumen RPRHL KPHP Dampelas Tinombo.

cloud
cloud

Profil KPH Dampelas Tinombo, Suawesi Tengah


blog

KPH DAMPELAS TINOMBO SULAWESI TENGAH

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.79/MENHUT-II/2010 tanggal 10 Februari 2010, Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit KPH yang terdiri dari 5 (lima) Unit KPHL dan 16 (enam belas) unit KPHP. Salah satunya adalah KPHP Unit IV yang dikelola oleh KPH Dampelas Tinombo.

Pengelolaan Hutan Lestari dimulai dari pengelolaan tingkat tapak oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dalam merencanakan pengelolaan hutan tahap awal pekerjaan yang harus dilakukan adalah memperoleh data lapangan sebanyak mungkin. Oleh karena wilayah kelola yang sangat luas maka metode sampling menjadi pilihan yang sangat memungkinkan.

Sesuai dengan karakteristik bentang lahan yang sangat bervariasi dalam penataan blok selanjutnya mempertimbangkan satuan Daerah Aliran Sungai yang ada, sehingga didapatkan tegakan (HHK) dan tanaman pendukung lain (HHBK) yang memudahkan pengelolaannya.

KPHP Model Dampelas Tinombo memiliki luas wilayah kelola Kawasan ± 112.634 Hektar. Berdasarkan fungsinya wilayah KPHP ini terdiri atas fungsi hutan produksi (HPT dan HP) seluas ± 91.245,29 Ha, fungsi Hutan Lindung seluas ± 21.108,15 Ha, dan Kawasan Lindung (KWL) di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 280,56 Ha.

Dari hasil penataan blok dan petak pengelolaan, wilayah KPHP Model Dampelas Tinombo terdiri atas: Blok Inti pada HL seluas ±11.151,60 Ha, Blok Perlindungan pada hutan produksi dan kawasan lindung di APL seluas ±16.689,41 Ha (seluas ±334,25 Ha yang terdiri atas hutan pantai, dan hutan mangrove), Blok Pemanfaatan seluas±59.868,98 Ha, dan Blok pemberdayaan masyarakat seluas ±24.977,71 Ha.Dalam setiap blok terdapat areal rencana rehabilitasi hutan (RHL) yang seluruhnya mencapai luas ±4.685,98 Ha sesuai dokumen RPRHL KPHP Dampelas Tinombo.

209
0   0

Ada pertanyaan mengenai pengalaman ini ? Diskusikan pada kolom komentar ini